Senin 27 May 2019 11:36 WIB

BI Luncurkan QR Code Indonesia Standard

Menurut BI ada lima model Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) pada 2025

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Wanita memindai QR Code menggunakan ponselnya.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wanita memindai QR Code menggunakan ponselnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bank Indonesia (BI) melakukan soft lauching QR Code Indonesia Standard (QRIS). Peluncuran ini sebagai langkah awal transformasi digital pada Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) dalam membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kehadiran QRIS memungkinkan pembayaran melalui QR akan terinterkoneksi dan terinteropabilitas dengan menggunakan satu standar QR Code. "Dalam tahap awal, BI memperkenalkan QRIS untuk Merchant Presented Mode(MPM) dan akan mulai diimplementasikan pada Semester II – 2019," ujarnya saat acara 'Digital Transformation for Indonesian Economy dan Soft Launching QR Indonesia Standard' di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga

Perry menjelaskan ada lima model Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) pada 2025 mendatang. Model ini untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.

"Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," jelasnya.

Adapun Visi SPI 2025 yakni Pertama, mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional, sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamininterlink antaraFintech dengan perbankanuntuk menghindari risiko shadowbanking melalui pengaturan teknologi digital (sepertiApplication Programming Interface-API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehatmelalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/ Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negaramelalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

"Bank Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya, maupun diimplementasikan melalui kolaborasi dan koordinasi yang produktif dengan Kementerian dan Lembaga terkait beserta industri," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement