REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemblokiran media sosial yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam insiden kerusuhan 21-22 Mei berdampak pada perdagangan online. Kerugian selama tiga hari pemblokiran dapat mencapai sekitar Rp 681 miliar.
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, sebanyak 66 persen transaksi jual beli online terjadi di platform media sosial seperti Instagram, Facebook dan Whatsapp. Hanya 16 persen transaksi lewat marketplace, berdasarkan riset Ideas 2017.
"Nilai transaksi e- commerce berdasar riset Indef di 2019 diperkirakan 8,7 miliar dolar AS atau Rp 126 triliun. Dibagi 365 hari rata rata Rp 345 miliar per hari," jelas Bhima kepada Republika.co.id, Jumat (24/5).
Dengan nilai tersebut, potensi kerugian jual beli online dengan memblokir fitur medsos per hari adalah 66 persen dari 345 miliar yaitu Rp 227 miliar. "Kalau tiga hari blokir, kerugian pedagang Rp 681 miliar," katanya.
Kerugian ini cukup signifikan, apalagi saat Ramadhan dan menjelang lebaran merupakan momen dimana penjualan online justru sedang meningkat, dan mendorong konsumsi masyarakat. Sektor yang paling mengalami rugi adalah penjualan fashion, khususnya busana Muslim berkaitan dengan momentum jelang Lebaran.
"Jadi banyak ruginya. Apalagi puncak belanja olshop pas Ramadhan. Kalau sampai telat kirim barangnya bisa sampai setelah Lebaran," kata Bhima.
Sebelumnya pada Kamis (23/5), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta maaf atas terhambatnya transaksi jual beli online di media sosial akibat pembatasan akses media sosial.
"Saya mohon maaf, sementara tidak bisa gunakan fitur gambar, terutama jualan online yang memanfaatkan gambar di media sosial terkena dampaknya, saya turut prihatin," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/5).
Rudiantara menegaskan bahwa pembatasan secara masif ini perlu dilakukan, karena Kominfo kesulitan untuk melakukan pemblokiran perorangan. Namun ia memastikan akan segera melakukan pemulihan jika situasi sudah kondusif menurut aparat keamanan.