Senin 20 May 2019 18:07 WIB

Prudential Luncurkan PPH Plus Syariah

PPH Plus Syariah memiliki masa pelindungan usia pertanggungan hingga 99 tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Peluncuran PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) dan PRUPrime Healtcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah), Senin (20/5).
Foto: Republika/Novita Intan
Peluncuran PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) dan PRUPrime Healtcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah), Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) dan PRUPrime Healtcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah), produk asuransi tambahan (rider) atas asuransi dasar PRULink Generasi Baru dan PRULink Generasi Baru Syariah. Produk ini menghadirkan solusi perlindungan kesehatan yang fleksibel dalam produk inovatif dengan jangkauan.

Chief Marketing Office Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan peluncuran kedua produk ini merupakan solusi inovatif untuk membantu biaya perawatan rumah sakit. "Kami ingin mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia di tengah biaya perawatan kesehatan yang makin meningkat," ujarnya saat konferensi pers di Prudentian Center, Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Namun, perusahaan enggan memberikan target dari pencapaian kedua produk tersebut. Hanya saja, perusahaan akan terus mengedukasi masyarakat pentingnya asuransi.

"Kami mengedukasi masyarakat seluas-luasnya mengenai adanya produk ini," ungkapnya.

PPH Plus dan PPH Plus Syariah memiliki sejumlah keunggulan seperti menentukan masa perlindungan usia pertanggungan sampai dengan 99 tahun dan batas manfaat hingga Rp 65 miliar. Selain itu, terdapat manfaat tambahan yang ditawarkan produk PPH Plus Syariah berupa Santunan Dana Marhamah atau Santunan Kasih Sayang yang akan dibayarkan apabila nasabah peserta meninggal dunia.

"Kehadiran solusi ini semakin menjadi mitra terpercaya nasabah dalam menjalani setiap tahap kehidupannya dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement