Kamis 16 May 2019 20:34 WIB

Maskapai Dikhawatirkan Tutup Sebagian Rute Gara-Gara Tarif

Tarif batas atas pesawat turun 12-16 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie khawatir dengan diturunkannya tarif batas atas (TBA) tiket pesawat maka akan ada penutupan sebagian rute. Saat ini pemerintah resmi menurunkan TBA tiket pesawat hingga 12 sampai 16 persen.

"Kemungkinan maskapai mengevaluasi rute kurus atau yang tidak atraktif, mereka akan menghentikan akan mengurangi," kata Alvin kepada Republika.co.id, Kamis (16/5).

Baca Juga

Dia menjelaskan, dengan begitu akan ada rute yang peminatnya sedikit hanya memiliki frekuensi penerbangan dua kali dalam sepekan. Atau bahkan, lanjut Alvin, rute yang peminatnya sedikit akan ditutup sama sekali karena TBA sudah diturunkan.

Dengan diturunkannya TBA tiket pesawat, Alvin menilai fleksibilitas maskapai semakin berkurang. Padahal, TBA dinilai sebagai batas kewajaran di mana maskapai mampu meraih laba cukup untuk menghidupi perusahaan tapi tidak merugikan masyarakat.

Sementara tarif batas bawah (TBB) merupakan harga minimal agar maskapai melaksanakan perawatan pesawat dan tidak saling perang harga. Dengan sempitnya fleksibilitas, Alvin mengatakan, jika ada kerugian karena beban operasional akan dibebankan kepada rute gemuk.

"Padahal, kalau turun hanya 16 persen tapi dibanding naiknya batas bawah, penurunan TBA tidak terlalu terasa bagi pengguna jasa," ujar Alvin.

Pemerintah saat ini mengubah Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.

Dalam KM Nomor 106 ditetapkan penurunan tarif batas atas sebanyak 12 sampai 16 persen. Hal tersebut ditentukan berdasarkan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga ketepatan waktu pesawat yang menjadi prioritas.

Dengan adanya penurunan TBA tersebut, maka harga tertinggi tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi yang menggunakan pesawat jet mengalami penurunan. Beberapa di antaranya seperti rute Jakarta-Surabaya sebelumnya, TBA-nya Rp 1.372.000 menjadi Rp 1.167.000, Jakarta-Makassar sebelumnya Rp 2.144.000 menjadi Rp 1.830.000, dan Jakarta-Solo sebelumnya Rp 1.045.000 menjadi Rp 906 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement