REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penerimaan pajak di Kota Surabaya tumbuh 16 persen. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya mengungkapkan, selama 2019, tepatnya hingga 31 April 2019, pihaknya telah mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 15,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan 30,51 persen dari target penerimaan pajak Kota Surabaya di 2019, yang totalnya sebesar Rp 50 triliun.
"Angka ini bertumbuh sebesar 16,4 persen dari penerimaan tahun sebelumnya pada periode yang sama," ujar Eka ditemui di Surabaya, Kamis (16/5).
Eka mengaku, DJP berkomitmen untuk terus mempermudah berbagai layanan perpajakan, demi mendukung Indonesia dalam meningkatkan Indeks Kemudahan Berbisnis. Hal ini dibuktikan dengan berbagai aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak, untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Salah satu aplikasi yang terus dimatangkan, kata Eka, adalah fasilitas pelaporan SPT tahunan, melalui kanal efiling. Eka mengatakan, efiling semakin banyak digunakan oleh wajib pajak di Surabaya. Dari 294.219 wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan, 97,40 persen diantaranya memanfaatkan efiling.
"Meningkat dibanding tahun lalu. Kalau tahun lalu hanya 82 persen wajib pajak yang memanfaatkan efilling," ujar Eka.
Eka melanjutkan, sebenarnya di Surabaya terdapat 354.208 wajib pajak yang telah terdaftar wajib SPT. Dari julah tersebut, 83,06 persen telah melaporkan SPT tahunannya. Ke depan, kata Eka, pihaknya akan mengirimkan imbauan untuk segera melaporkan SPT tahunan, bagi yang belum melapor.
"Ke depan kami juga berharap dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan cara konsultasi melalui help desk," kata Eka.