Kamis 16 May 2019 18:25 WIB

Ini Sanksinya Jika Maskapai tak Patuhi Tarif Batas Atas

Maskapai dapat dikenakan sanksi administrasi jika tidak melaksanakan aturan TBA.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti melakukan konferensi pers terkait penerbitan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Gedung Kemenhub, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti melakukan konferensi pers terkait penerbitan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Gedung Kemenhub, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi menerbitkan aturan baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan terdapat sanksi jika maskapai tidak melaksanakan kebijakan tersebut. 

"Apabila berdasarkan ketentuan ini tdiak dipatuhi (maskapai) akan diberlakukan peringatan," kata Polana dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Kamis (16/5). 

Baca Juga

Selain itu, Polana menegaskan maskapai juga dapat dikenakan sanksi administrasi jika tidak melaksanakan aturan TBA yang diberlakukan Kemenhub. Selanjutnya, sanksi terberat juga dapat diberlakukan yaitu pencabutan izin terbang. 

Meskipun begitu, Polana mengatakan selama ini maskapai sudah mematuhi aturan pemerintah dalam menetapkan harga tiket pesawat. "Bahkan sejak pembwrlakukan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 (aturan tarif sebelumnya), tidak ada maskapai yang melanggar," jelas Polana. 

Pemerintah saat ini mengubah Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019  tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Perubahan keputusan  tersebut tertuang  dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. 

Dalam KM Nomor 106 ditetapkan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 sampai 16 persen. Hal terswbut ditentukan berdasarkan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga ketepatan waktu pesawat yang menjadi prioritas. 

Polana mengatakan komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat di bandara. Dengan begitu terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. 

"Tercatat terjadi peningkatan ketepatan waktu pesawart terjadi pada Januari-Maret 2019 rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018," ujar Polana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement