Kamis 16 May 2019 17:57 WIB

Garuda Butuh Waktu Melakukan Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif oleh Garuda memerlukan waktu lebih dari sepekan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: AP PHoto
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai segera melakukan penyesuaian dengan aturan tarif batas atas (TBA) yang baru. Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengungkapkan maskapai membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian tersebut. 

Berkaca pada sebelumnya, Pikri menjelaskan penyesuaian dibutuhkan lebih dari sepekan. "Dulu bisa dua sampai tiga minggu. Kan semua harus sistem tidak mungkin satu-satu," kata Pikri di Gedung DPR, Kamis (16/5). 

Sementara saat ini dengan adanya aturan baru, Kemenhub meminta paling lambat pada Sabtu (18/9), maskapai sudah melakukan penyesuaian harga tiket baru. Jika memang harus cepat, Pikri menegaskan Garuda tetap akan melakukan penyesuaian sesegera mungkin. 

"Kalau memang harus cepat saya kerjain cepat. Tetapi tarif batas bawah kan tidak terlalu berpengaruh," tutur Pikri. 

Pikri menganggap setelah aturan tersebut resmi terbut, seharusnya sosialisasi harus diberlakukan terlebih dahulu. Sementara aturan baru TBA tiket pesawat tersebut, menueut Pikri baru ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. 

Dalam aturan baru tersebut, TBA tiket pesawat diturunkan sebesar 12 sampai 16 persen. Pikri yakin hal tersebut tidak akan menurunkan penjualan tiket namun management harus melakukan penyesuaian. 

Pemerintah saat ini mengubah Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019  tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Perubahan keputusan  tersebut tertuang  dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.

Dalam KM Nomor 106 ditetapkan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 sampai 16 persen. Hal tersebut ditentukan berdasarkan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga ketepatan waktu pesawat yang menjadi prioritas. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektivitas operasional pesawat di bandara. Dengan begitu terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. 

"Tercatat terjadi peningkatan ketepatan waktu pesawart terjadi pada Januari-Maret 2019 rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018," ujar Polana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement