REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan tarif batas yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri akan terbit malam ini. "Hari ini mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti usai buka bersama dan silaturahmi bersama anak yatim di Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/5).
Polana mengatakan saat ini revisi Km 72/2019 masih diproses oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Lagi diproses Pak Menteri," katanya.
Ia juga telah mengimbau kepada operator bandara dan navigasi untuk memberikan insentif guna membantu dalam menurunkan tiket pesawat. "Ada imbauan agar mereka kasih diskon," katanya.
Meskipun, lanjut dia, komponen biaya di bandara serta navigasi kontribusinya sangat kecil pada tiket. Namun meskipun kecil, tapi paling tidak mereka sama-sama memberikan kontribusi.
Polana mengatakan komponen yang paling signifikan, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 'Nilai tukar, tapi itu bukan kewenangan kita. Di kementerian keuangan ya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute ramai seperti rute-rute di daerah Jawa.