Selasa 14 May 2019 18:13 WIB

Pemerintah Pastikan RPP JPH tidak Menyulitkan Dunia Usaha

Pengembangan industri halal harus memiliki kerangka regulasi yang baik.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, Selasa (14/5).
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Konferensi pers peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih belum rampung. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan RPP JPH masih dalam pembahasan.

"RPP itu memang belum keluar kita akui, akan tetapi kita sedang dalami, kita ingin pastikan jika sudah keluar jaminan halal itu tidak memberatkan dunia usaha," kata dia di Kantor Bappenas, Selasa (14/5). 

Baca Juga

Bambang menegaskan pemerintah hanya ingin memastikan UMKM dapat menjalankan regulasi tersebut. Ia menyebut peraturan ini akan berada di bawah kuasa Kementerian Agama.

Bambang menyetujui pengembangan industri halal harus memiliki kerangka regulasi yang baik. Sehingga aturan tersebut harus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya.

Ketua KNKS Ventje Rahardjo mengatakan insentif akan sangat diperlukan. Saat ini, menurutnya, pemerintah sedang fokus menggodok insentif fiskal tersebut.

"Pemikiran tentang insentif fiskal memang sedang dibicarakan tapi belum selesai," kata Ventje.

Selama ini isu yang berkembang menyebut regulasi akan meningkatkan ongkos operasional. Maka pemerintah berkewajiban memastikan aturan baru tidak memberatkan, khususnya bagi UMKM.

Bambang menyebut tantangan pengembangan industri halal dan ekonomi syariah sebenarnya sama dengan sektor-sektor lain. Industri keuangan dan jasa umumnya mengalami masalah pada peningkatan nilai dan daya saing.

"Industri kita masih harus memperbaiki kemampuan dalam rantai nilai manufaktur dan jasa, berdaya saing," kata dia.

Menurutnya tujuan Indonesia cukup jelas yakni berubah dari orientasi konsumen menjadi produsen. Momentum ini harus terus berkelanjutan sehingga perlu didorong dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement