Selasa 14 May 2019 09:20 WIB

DSN MUI: Asuransi Syariah Indonesia Terjamin Halal

Rumor haram menjadi salah satu penghambat besar pengembangan produk asuransi syariah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi syariah (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Asuransi syariah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Edukasi dan literasi tentang asuransi syariah masih terbilang rendah di kalangan masyarakat. Ini membuat komunitas Muslim Indonesia masih enggan menggunakannya. Rumor haram menjadi salah satu penghambat besar.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Muhammad Syakir Sula menyampaikan dulu memang ada fatwa ulama secara global yang menyebut asuransi adalah haram. Namun ada pengecualian, yakni ta'awuni.

Baca Juga

"Asuransi syariah yang ada sekarang itu adalah yang ta'awuni ini," kata dia, Senin (13/5).

Ta'awuni adalah produk asuransi syariah yang marak saat ini. Negara-negara Islam lain seperti Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab menggunakannya dengan nama Takaful. Di Indonesia namanya asuransi syariah.

Ta'awuni atau tolong menolong mendasarkan praktiknya pada sistem akad tabarru. Perusahaan asuransi syariah hanya bertugas mengelola dana tersebut sementara risiko ditanggung bersama oleh para pemegang polis asuransi.

"Beda sistemnya dengan konvensional, dimana risiko itu ditransfer ke perusahaan asuransi," kata Syakir.

Chief of Sharia AXA Mandiri, Srikandi Utami mengatakan dalam asuransi syariah ada upaya tolong menolong dari sesama umat Muslim terhadap Muslim lainnya. Pasalnya, risiko dalam hidup tetap ada di masa depan dan seorang Muslim sebaiknya memiliki ikhtiar untuk siap menghadapinya.

"Asuransi syariah bukan menantang takdir, melainkan kita sangat percaya pada takdir maka kita harus punya ikhtiar," katanya.

Srikandi mengharapkan dengan edukasi dan literasi umat muslim, maka kontribusi terhadap peningkatan ekonomi syariah khususnya takaful bisa meningkat. Sehingga lebih banyak umat Muslim akan terlindungi sekaligus saling menjaga sesamanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement