Jumat 10 May 2019 09:17 WIB

Pemerintah Pastikan Daerah Jalankan Program Prioritas

Pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot berdampak pada pembangunan di daerah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) disaksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) disaksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan posisi Pemerintah Pusat dalam Program strategis di Daerah. Menurutnya posisi Pemerintah pusat hanya memastikan program strategis mampu dijalankan di daerah sesuai dengan skala prioritas dan janji kepala daerah terpilih.

“Posisi pemerintah pusat itu hanya memastikan program stategis harus berjalan di tingkat provinsi, kabupaten kota, seiring dengan skala prioritas dan janji kampanye gubernur terpilih dan bupati serta wali kota terpilih,” kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/5). 

Baca Juga

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki posisi untuk memastikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Daerah sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, ia menyebut pembangunan infrastruktur yang kini tengah digenjot pemerintah berdampak luas pada pembangunan di daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) termaktub tahapan proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Salah satu tahapan terpenting yang menjadi bagian dalam proses tersebut, kata dia, adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

Dalam Pasal 20 Ayat (1) UU SPPN mengamanatkan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencan aan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. Adapun Rancangan awal RKP tersebut memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro dan pendanaan, indikasi program Kementerian dan lembaga, serta program lintas kementerian dan lembaga dan program lintas wilayah, serta kaidah pelaksanaan. 

“Setiap kementerian dan lembaga menyusun Rencana Kerja Kementerian dan lembaga yang mengacu kepada rancangan awal RKP 2020,” kata dia. 

Menurut dia penyusunan RKP 2020 yang mengusung tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia Untuk Pertumbuhan Berkualitas” dilakukan dengan penguatan pendekatan penganggaran berbasis program (money follows program) dan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). 

Dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKP 2020 tersebut, dilakukan rangkaian Musrenbangnas Tahun 2019 untuk mewujudkan sinergi antara RKP dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement