Rabu 08 May 2019 11:04 WIB

Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Pasti Diturunkan

Kemenhub tengah berkomunikasi dengan maskapai terkait penurunan batas atas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, dan Direktur Utana PT CRI Bandung Sasmitoharjo memberikan pernyataan usai peresmian proyek jalur kereta api (KA) Makassar-Parepare di Gedung Kemenhub, Jumat (5/4).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, dan Direktur Utana PT CRI Bandung Sasmitoharjo memberikan pernyataan usai peresmian proyek jalur kereta api (KA) Makassar-Parepare di Gedung Kemenhub, Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sudah pasti dilakukan. Budi mengatakan saat ini hanya perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut berapa besar penurunan TBA tiket pesawat tersebut. 

"Oleh karenanya dalam satu minggu ini saya akan melakukan suatu pembahasan, perhitungan, dan dasar-dasarnya (penurunan TBA tiket pesawat)," kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (8/5). 

Baca Juga

Dia mengatakan setelah penghitungan dilakukan, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Budi menegaskan pada Senin (13/5) dipastikan akan ada penurunan tarif batas atas tiket pesawat. 

Meskipun begitu, Budi menegaskan belum bisa menyampaikan secara detail menganai penurunan tarif batas atas tiket pesawat tersebut. "Ya kalau besarannya saya tunggu ya (setelah pembahasan penghitingan). Tapi kalau diturunkan (tarif batas atas tiket pesawat) pasti," tutur Budi. 

Budi memastikan saat ini masih berkomunikasi dengan maskapai mengenai penurunan tarif batas atas tiket pesawat tersebut. Untuk itu, jika sudah disepakati di Kementerian Koordinator Perkonomian maka hanya tingga ditetapkan dan diberlakukan kepada maskapai penerbangan di Indonesia. 

Di sisi lain, Budi mengakui selama ini pembahasan mengenai penurunan harga tiket pesawat yang sudah mahal sudah dilakukan hanya saja maskapai tampaknya tidak melakukannya. "Tetapi kan (harga tiket) tidak diturunkan, karena ini berkaitan dengan jumlah penduduk yang membutuhkan dan merasa harga terjangkau tidak ada maka Pak Menko Perekonomian mengundang saya untuk membahas," ungkap Budi. 

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mendukung langkah Menhub menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. "Karena tarif sekarang jarak antara tarif bawah dan atas masih terlalu jauh," kata Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Republika.co.id, Selasa (7/5). 

Sementara itu, menurut Kurnia, maskapai penerbangan sat ini lebih banyak yang sudah tidak lagi menyentuh pada harag di kisaran batas atas. Kurnia mengatakan, maskapai menentukan tarif pada tingkat atas sehingga yang diterima penumpang cenderung mahal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement