REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Petugas penilai usaha perkebunan (PUP) berperan strategis dalam mengawal kesuksesan program mengembalikan kejayaan perkebunan nasional. Sebagai auditor, mereka mampu melakukan tata kelola kebun yang baik.
“Ini merupakan salah satu peran pemerintah dlm melakukan pengawasan disamping fungsi pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” demikian jelas Sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan Kementan, Antarjo Dikin di Jakarta, Selasa (7/5).
Agar kemampuan mereka meningkat, petugas PUP mengikuti pelatihan pada April di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta. Pelatihan diikuti 85 peserta dari 27 provinsi dan kabupaten/kota yang menangani bidang perkebunan dan Pusat.
Melalui pelatihan, para petugas mendapatkan kemampuan lebih untuk meningkatkan kualitas perkebunan. Mereka dapat membantu petani memaksimalkan pemanfaatan lahan garapan dan mendapatkan penghasilan lebih banyak.
Menurutnya, hasil penilaian kebun merupakan pre-requisite untuk sertifikasi ISPO. Dengan begitu, lembaga sertifikasi ISPO nantinya tidak lagi melakukan audit terhadap subsistem yang telah dinilai oleh petugas penilai, namun bisa jadi dilakukan audit sebagian terhadap hal-hal yang perlu klarifikasi atau validasi.
Mekanisme di atas, lanjut Antarjo, dapat dilakukan apabila hasil penilaian kelas kebun dipercaya dan dijamin oleh semua pihak. Caranya yaitu dilakukan oleh petugas yang kompeten, sistem penilaian harus didasarkan pada standar audit (SNI/ISO 19011: 2018, red). Prinsip dasar, etika, dokumen yang traceable dan independent merupakan bagian dari petugas penilai, sehingga mampu berperan sebagai auditor ISPO.
“Untuk meningkatkan kompetensi seperti yang diinginkan, diperlukan dukungan lain dari semua pihak dan integritas petugas PUP sangat penting untuk menghasilkan nilai kelas kebun sesuai persyaratan,” terangnya.
Mematuhi peraturan
Pelatihan penilau utama pertanian
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Pekebunan, Kementan, Dedi Junaedi menambahkan pengelolaan perkebunan harus mematuhi peraturan atau regulasi terkait. Salah satunya perizinan usaha perkebunan yang juga memuat kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
“Praktek audit (on site, red) di pelatihan kemarin dilakukan di PTPN IX Kebun Getas Semarang dan Kampung kopi Banaran, dengan melakukan penilaian terhadap 8 sub sistem sesuai Permentan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan,” ujarnya.
Untuk diketahui, adapun output dari pelatihan ini, antara lain petugas mampu membuat rencana audit, melaksanakan audit dan melakukan evaluasi audit sebagaimana standar acuan sehingga hasil penilaian lebih dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, dan juga diharapkan nantinya turut mengawal bangkitnya kejayaan perkebunan nasional.