REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri financial technology peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan. Fintech lending ini terutama akan diarahkan untuk perluasan akses permodalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Riswinandi saat membuka Fintech Day 2019 di Palembang, Jumat (3/5).
Menurut Riswandi seperti dikutip siaran pers OJK, Jumat, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).
Berbagai upaya penguatan fintech lending, kata dia, juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending. Ia menyebutkan antara lain penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik.
Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital, serta pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasinya.
Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech tersebut telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.
Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman.
Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik penyelenggara.
TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100 persen, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.
Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah.
Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp 33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp 7,79 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.