REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk badan otoritas yang khusus menangani pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke wilayah baru. Ide tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Bambang menjelaskan, untuk pembiayaan pemerintah upayakan tidak memberatkan APBN. Berdasarkan keterangan Bappenas, terdapat sekitar 7 kereteria penentuan lokasi yang digunakan untuk ibu kota baru.
1. Lokasi strategis, secara geografis berada di tengah wilayah Indonesia
2. Tersedia lahan luas milik pemerintah/BUMN Perkebunan untuk mengurangi biaya investasi;
3. Lahan harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, serta kebakaran hutan dan lahan gambut;
4. Tersedia sumber daya air yang cukup dan bebas pencemaran lingkungan;
5. Dekat dengan kota existing yang sudah berkembang untuk efisiensi investasi awal infrastruktur, meliputi: a) Akses mobilitas/logistik seperti bandara, pelabuhan dan jalan; b) Ketersediaan pelabuhan laut dalam yang sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim melalui konektivitas tol laut antar pulau; dan c) Tingkat layanan air minum, sanitasi, listrik, dan jaringan komunikasi yang memadai untuk dikembangkan;
6. Potensi konflik sosial rendah dan memiliki budaya terbuka terhadap pendatang;
7. Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan.