Kamis 02 May 2019 19:28 WIB

Harga Tiket Sebabkan Inflasi, Menhub akan Konsultasi ke KPPU

Harga tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 2,83 persen.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, tingginya harga tiket pesawat memberi andil inflasi di April sebesar 0,03 persen. Terkait tingginya harga tiket pesawat yang menyumbang inflasi itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mencoba menghubungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tarif batas atas.

Sebagai regulator, kata Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejauh ini tidak memiliki kewenangan menentukan tarif pesawat. Kendati begitu, lonjakan harga tiket pesawat yang terus menyumbang inflasi itu dinilai tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga

“Saya akan coba konsultasikan ke KPPU, apa boleh atau tidak Kemenhub mengintervensi harga,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5).

Pada rilis BPS secara tahunan, tingginya harga tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 2,83 persen dan berandil terhadap laju inflasi nasional mencapai 0,31 persen.  Adapun kelompok tarnsportasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang di dalamnya terdapat komponen harga tiket pesawat secara umum mengalami inflasi sebesar 0,28 persen. Sedangkan pada Maret 2019, kelompok tersebut mengalami inflasi sebesar 0,28 persen.

Mengacu catatan tersebut, kenaikan harga tiket pesawat menyumbang terjadinya penurunan jumlah penumpang pesawat untuk rute domestik. Pada Maret 2019, penurunan penumpang pesawat domestik mencapai 6,03 juta orang. Jumlah tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 5,63 juta orang.

Untuk itu, Budi juga meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berkomunikasi dengan Garuda Indonesia sebagai pemimpin pasar penerbangan di Indonesia untuk mengevaluasi harga. “Karena di negara manapun, nggak ada ceritanya regulator itu mengatur harga. Tapi, kami akan upayakan dulu ini ke KPPU,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement