Ahad 28 Apr 2019 11:00 WIB

Regulasi yang Mudahkan Swasta Bangun Infrastruktur Rampung

Regulasi itu kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pekerja menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan tol Medan - Bandara Kualanamu - Tebing Tinggi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/5).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pekerja menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan tol Medan - Bandara Kualanamu - Tebing Tinggi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, regulasi mengenai skema Hak Pengelolaan Terbatas (Limited Concession Scheme/LCS) sudah dirancang Kemenko Perekonomian. Kini, regulasi yang masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu telah diajukan ke Sekretariat Negara. 

Iskandar menjelaskan, skema LCS akan digunakan sebagai alternatif pendanaan infrastruktur di samping penggunaan APBN dan APBD. Melalui skema ini, investor bisa mendapatkan hak konsesi sebuah proyek infrastruktur dalam jangka waktu tertentu. "Ini upaya mengurangi ketergantungan pada APBN," tuturnya ketika ditemui usai diskusi di Jakarta, Sabtu (27/4). 

Baca Juga

Menurut Iskandar, RPP LCS kini sedang dalam proses menunggu Kementerian Hukum dan HAM melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. Ia berharap, proses ini dapat berjalan lancar mengingat skema pembiaran konsesi terbatas seperti LCS belum diatur oleh regulasi. 

Skema LCS menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan swasta dalam proyek strategis nasional (PSN). Bahkan, melalui LCS, swasta dapat menyertakan modal sampai 100 persen. Menurut Iskandar, banyak proyek yang dapat menggunakan skema ini, terutama pembangunan jalur kereta api.

Iskandar menjelaskan, skema LCS memungkinkan pemerintah mendapatkan konsesi untuk menjalankan suatu proyek dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, 20 tahun. Apabila sudah selesai, proyek itu otomatis akan menjadi milik pemerintah. 

Selanjutnya, pemerintah yang akan menentukan pengelolaan proyek tersebut ke depannya. Termasuk, kementerian mana yang akan melaksanakan program. "Kepemilikan masih di kita, swasta hanya mengelola. Jadi, tidak ada isu dikuasai asing," ujar Iskandar. 

Namun, Iskandar belum dapat memberi kepastian ataupun proyeksi mengenai waktu rampungnya regulasi ini. Menurutnya, progress penyelesaian RPP LCS bergantung pada transisi pemerintahan. Apabila transisi dan penentuan kabinet sudah beres, regulasi bisa cepat selesai. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta daerah mulai mempersiapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk membiayai infrastruktur. Sebab, biaya proyek infrastruktur di Indonesia sangat besar dan APBN belum cukup memenuhi kebutuhan sesuai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Sri mengatakan, infrastruktur merupakan hal yang penting di dalam menopang momentum pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur dinilai mampu menciptakan kesejahteraan sekaligus mengurangi kemiskinan serta kesenjangan. Pada tahun ini, pos biaya infrastruktur mencapai Rp 415 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement