Sabtu 27 Apr 2019 19:01 WIB

Skema Pembiayaan Ternak Domba Dirumuskan

Komoditas domba dan kambing merupakan ruang ekonomi rakyat yang strategis.

Red: EH Ismail
Direktur Perbibitan Sugiono (kanan) mendampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita
Foto: Humas Kementan
Direktur Perbibitan Sugiono (kanan) mendampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementan bersama Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) merumuskan skema pembiayaan usaha untuk kegiatan pembiakan dan pembibitan domba kambing yang berkelanjutan di Jakarta (25/4). Pembiayaan ini akan memudahkan akses permodalan peternak sehingga mereka dapat dengan mudah mengembangkan usahanya.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian bersama HPDKI tengah meningkatkan peran strategis pengembangan peternakan domba dan kambing. Arahnya pada 5 (lima) aspek yang menjadi keunggulan ternak domba dan kambing. 

Keunggulan tersebut diantaranya: (1) budidaya domba dan kambing sebagai kegiatan yang relevan dengan pemberdayaan dan penggerak ekonomi masyarakat pedesaan, (2) daging domba dan kambing sebagai alternatif sumber protein hewani dan alternatif pengganti selain daging ayam dan sapi.

(3) pembangunan peternakan berbasis budaya masyarakat, (4) mewujudkan korporasi peternakan domba kambing guna meningkatkan populasi dan produktifitas untuk menjamin keberlanjutan usaha budidaya peternakan domba dan kambing, serta menyediakan kebutuhan pangan masyarakat, (5) mengisi pasokan untuk pasar ekspor ke negara-negara regional ASEAN. 

Menghasilkan rumusan pembinaan dan pembiayaan

photo
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Ir Sugiono.

Acara ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rumusan kegiatan pembinaan dan pembiayaan untuk peternak domba kambing nasional. Tujuannya untuk mendukung pembangunan peternakan domba kambing nasional khususnya dalam usaha pembibitan dan pembiakan berbasis klaster dengan sinergi antara pemerintah, HPDKI, Perbankan, dan BAZNAS.

Sugiono menambahkan bahwa merujuk komitmen Nawacita tentang terwujudnya kedaulatan pangan, peningkatan produktivitas rakyat dan kemandirian pangan, komoditas domba dan kambing merupakan ruang ekonomi rakyat yang strategis untuk dikembangkan. “Dalam perencanaan program pengembangan domba dan kambing yang saat ini kepemilikannya kurang ekonomis, apabila ditingkatkan disertai dengan keinginan kuat dari para peternak, asosiasi, pihak perbankan, dan pemerintah kami yakin akan mampu memenuhi kebutuhan domestik dan peluang ekspor,” kata Sugiono.

Populasi domba dan kambing

photo
Jaja, warga Desa Pada Mulya, Kabupaten Ciamis mendapat bantuan dua ekor kambing dari Mentan Andi Amran Sulaiman, Jumat (22/3).

Populasi domba (2018) berjumlah 17,4 Juta ekor dengan produksi daging yang dihasilkan sebesar 48,7 ribu ton. Sedangkan populasi ternak kambing sebesar 18,7 Juta ekor dengan produksi daging sebesar 66,9 ribu ton. Populasi domba dan kambing dari tahun ke tahun kecenderungan selalu meningkat.

Sentra ternak domba banyak terdapat di Pulau Jawa, khususnya Provinsi Jawa Barat yang mencapai 68 persen (2/3 dari populasi nasional). Penyebaran populasi kambing tertinggi berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang mencapai 50 persen dari populasi nasional. Sementara potensi untuk dikembangkan di luar jawa sebagai usaha tani terpadu juga sangat besar. Sebagai contoh Provinsi Lampung yang berpotensi sebagai sentra ternak kambing dengan populasi kambing mencapai 1,4 Juta ekor.

Berdasarkan Data SUTAS BPS Tahun 2018 rumah tangga pemelihara kambing mencapai 3,1 Juta Rumah Tangga Usaha Peternakan (RUTP). Angka itu merupakan peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 2,7 Juta RTUP. Sedangkan ternak domba dipelihara oleh 929 Ribu RTUP, meningkat sebesar 44% dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 645 ribu RTUP. 

Pola usaha ternak domba dan kambing masih didominasi oleh peternak rumah tangga (peternak kecil) yang mencapai hampir 95 persen. Ini merupakan usaha sambilan dengan skala kepemilikan 4-6 ekor. 

Dalam upaya melindungi rumpun atau galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis telah ada penetapan dan pelepasan rumpun/galur yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) dan Perbibitan Ternak. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Permentan Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak. 

"Saat ini Kementerian Pertanian telah menetapkan 8 (delapan) rumpun/galur domba yaitu domba Garut, Wonosobo, Batur, Kisar, Sapudi, Palu, Compass Agrinak, dan Priangan, sedangkan untuk kambing terdapat 8 (delapan) rumpun/galur yang telah ditetapkan yaitu kambing Kaligesing, Lakor, Kacang, Pernakan Ettawa (PE), Senduro, Saburai, Panorusan Samosir, dan Kejobong" papar Sugiono. 

Pada kesempatan tersebut Irfan Syauqi Beik selaku Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan Badan Amil Zakat Nasional menyampaikan bahwa konsep perbibitan dan penggemukan ternak yang dijalankan dengan tujuan untuk kemandirian penerima manfaat. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat (economic community development) dengan memberikan asset produktif berupa ternak domba kambing dan sapi.

Yudi Guntara selaku ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia menyampaikan bahwa potensi basis kambing dan domba di Indonesia merupakan keunggulan komparatif dan perlu ditingkatkan daya saingnya untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan sumber devisa negara serta pengembangan kambing dan domba, selain untuk meningkatkan partisipasi konsumsi dalam negeri (kebutuhan dalam negeri) juga untuk mengisi peluang pangsa ekspor (ASEAN dan Timur Tengah). 

Strategi peningkatan kelembagaan menuju usaha ekonomi, korporasi dan pegembangan kluster/kawasan merupakan strategi prioritas, selain strategi peningkatan populasi dan produksi untuk menjamin keberlanjutan supply.

Untuk pengembangan kawasan Domba dan Kambing berbasis korporasi di wilayah Indonesia Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan Kepmentan No.472 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Peta lokasi kawasan Domba dan Kambing tersebar pada 14 Provinsi di 32 Kabupaten/Kota. 

Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani sesuai permentan tersebut adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani yang mana sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. 

"Para peternak kambing/domba dalam melaksanakan usaha peternakannya dapat melakukan skema kemitraan karena Kemitraan Usaha Peternakan telah dipayungi regulasinya melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2017", harap Sugiono.

Dalam upaya mengisi pasokan untuk pasar ekspor ke negara-negara regional ASEAN. Saat ini ternak domba dan kambing berpotensi untuk diekspor ke negara Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Brunei Darussalam dalam memenuhi kebutuhan ternak kambingnya 80% didatangkan dari negara malaysia. 

Perkembangan ekspor ini harus didorong bersama-sama sehingga ke depan akan lebih meningkat dan berkembang. Pemerintah berupaya mendukung kemajuan peternakan domba dan kambing melalui dukungan kerangka regulasi. 

Untuk mendukung ekspor domba dan kambing, Pemerintah telah menerbitkan Permentan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil. Dengan adanya Permentan tersebut, kegiatan ekspor ternak domba dan kambing dapat dilaksanakan ke berbagai negara seperti yang disebutkan di atas. Selain ternak non-bibit, kegiatan ekspor ternak kambing/domba untuk bibit dapat dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan mutu benih, bibit ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH). 

Regulasi tersebut dituangkan dalam Permentan Nomor 19 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan dan Pengeluaran Benih dan/ atau Bibit Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement