Jumat 26 Apr 2019 13:58 WIB

AS Kembali Masukkan E-Commerce China dalam Daftar Hitam

Sebelumnya AS memasukkan platform e-commerce milik Alibaba dalam daftar hitam

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Perniagaan elektronik atau e-commerce.
Foto: Pixabay
Perniagaan elektronik atau e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Amerika Serikat pada Kamis (25/4) menambahkan platform e-commerce terbesar ketiga di Cina ke dalam daftar hitam notorious markets karena pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dengan bertambahnya jumlah perusahaan e-commerce asal China ini menjadikan Negeri Tirai Bambu itu berada dalam daftar pengawasan prioritas untuk masalah pembajakan dan pemalsuan.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menempatkan Pinduoduo.com, yang oleh USTR digambarkan memiliki jumlah pengguna terbesar ketiga, pada daftar hitam pasar komersial yang gagal membatasi penjualan produk palsu. Sebelumnya USTR juga memasukan taobao.com milik Alibaba Group dalam daftar notorious markets.

Baca Juga

Tinjauan tahunan USTR tentang perlindungan mitra dagang atas hak kekayaan intelektual dan apa yang disebut 'pasar yang terkenal jahat' datang ketika AS dan China terlibat dalam negosiasi untuk mengakhiri pertempuran tarif yang sangat besar, yang telah mengacaukan rantai pasokan dan merugikan kedua negara miliaran dolar AS. Kedua negara akan melanjutkan pembicaraan di Beijing minggu depan.

"Dimasukkannya China dalam daftar mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan berbagai masalah terkait kekayaan intelektual," kata seorang pejabat USTR.

Dia mencatat kekhawatiran lama yang telah disuarakan oleh pemerintahan Trump dalam pembicaraan perdagangan, termasuk persyaratan transfer teknologi 'paksaan', pelanggaran hak cipta yang meluas dan pembajakan serta pemalsuan yang 'merajalela'.

Pejabat itu menolak untuk membahas bagaimana pembicaraan dengan China berlangsung, tetapi mengatakan bahwa mungkin ada tindakan tambahan menggunakan Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974. AS telah memungut tarif terhadap barang-barang China senilai 250 miliar dolar AS berdasarkan undang-undang tersebut.

Tentang Pinduoduo.com, USTR mengatakan dalam laporan itu: "Banyak pembeli (yang sadar harga) dilaporkan sadar akan proliferasi produk palsu di Pinduoduo.com tetapi tetap tertarik dengan barang-barang berharga murah di platform."

Menanggapi laporan itu, seorang juru bicara Pinduoduo menyebut barang palsu adalah 'masalah industri' dan mengatakan akan bekerja dengan asosiasi perdagangan, pemegang hak merek dan regulator untuk membantu membersihkan situsnya.

"Untuk memastikan pengalaman berbelanja kelas dunia bagi konsumen kami, kami telah memperkenalkan salah satu hukuman paling ketat bagi pedagang palsu di industri kami di China, berkolaborasi erat dengan penegakan hukum dan teknologi yang dipekerjakan untuk secara proaktif menghapus produk yang mencurigakan," kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan.

Menurut USTR, meskipun Alibaba telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi produk palsu yang ditawarkan dan dijual di pasar Taobao, perusahaan terus mengalami pelanggaran yang meluas.

Juru bicara untuk Alibaba mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan USTR untuk tetap dalam daftar, dan menambahkan praktik perusahaan dianggap terbaik di kelasnya oleh anggota industri. “Faktanya, tidak ada asosiasi industri yang menyerukan dimasukkannya kami dalam laporan tahun ini. Kami akan terus berperang melawan para pemalsu," kata Brion Tingler, kepala urusan eksternal, dalam sebuah pernyataan melalui email.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement