REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan menganggarkan biaya santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit atau meninggal dunia selama bertugas mengawal pemilu. Kendati demikian, Sri Mulyani belum mengetahui besaran biaya santunan yang akan diberikan kepada para korban.
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa. Di dalam konteks ini, nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Menkeu pun menyampaikan rasa duka cita kepada para korban yang bertugas mengawal penyelenggaraan pemilu secara adil, aman, dan akuntabel. Begitu juga Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia turut menyampaikan ucapan duka cita terhadap para korban. Menurut Jokowi, para petugas KPPS yang menjadi korban tersebut merupakan para pejuang demokrasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut akan mengusulkan pemberian santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia. Besaran santunan yang diusulkan yakni sekitar Rp 30-36 juta.
Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat fisik akibat bertugas, diusulkan menerima Rp 30 juta.
Menurut Arief, setidaknya terdapat 91 petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas dalam pemilu 2019. Selain itu, terdapat 374 orang KPPS yang sakit saat bertugas.