Ahad 21 Apr 2019 10:17 WIB

Ekonom: Awasi Imbal Balik Operasi Pasar Bawang Putih

Pemerintah menggunakan stok bawang putih sisa impor tahun lalu untuk operasi pasar

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Perdagangan bersama importir PT Mahkota Abadi Prima Jaya menggelar operasi pasar bawang putih untuk para pedagang kecil di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Bawang putih impor tersebut dijual seharga Rp 25 per kilogram dan dapat dijual kembali oleh pedagang dengan maksimal harga Rp 30-32 ribu per kilogram.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Kementerian Perdagangan bersama importir PT Mahkota Abadi Prima Jaya menggelar operasi pasar bawang putih untuk para pedagang kecil di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Bawang putih impor tersebut dijual seharga Rp 25 per kilogram dan dapat dijual kembali oleh pedagang dengan maksimal harga Rp 30-32 ribu per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Diterbitkannya izin impor bawang putih pada Kamis (18/4) lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada tujuh perusahaan impor (importir) menimbulkan pertanyaan. Alasannya, sedari awal kebijakan impor digulirkan, pemerintah justru menunjuk Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai pelaksana impor bawang putih sebesar 100 ribu ton itu.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, adanya operasi pasar (OP) bawang yang dilakukan Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu belakangan ini menarik untuk disimak. Hal itu karena dalam OP tersebut pemerintah melalui dua instansi terkait justru mengeluarkan stok milik importir.

Baca Juga

“Kita harus awasi imbal balik pemerintah kepada importir,” kata Nailul saat dihubungi Republika, Ahad (21/4).

Adapun stok yang dimaksud adalah stok sisa importasi tahun lalu milik importir yang siap mengguyur pasar guna menstabilkan harga. Berdasarkan pengakuan Kementan, OP bawang putih yang dilaksanakannya menyiapkan stok importir sebesar 90 ribu ton.

Sementara berdasarkan OP bawang putih yang digelar Kemendag, jumlah stok yang disediakan berkisar 8-10 ton per hari hingga menyusul harga kembali normal di kisaran Rp 30 ribu per kilogram (kg).

Mengacu catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih sedang pada 21 April 2019 mencapai Rp 46.900-Rp 60 ribu per kg. Pada catatan tersebut, secara nasional harga terendah bawang putih berada di wilayah Kalimantan Barat dengan rata-rata harga Rp 32.250 per kg, sedangkan harga tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 60 ribu per kg.

 

Menurut Nailul, impor bawang putih seharusnya sudah dikeluarkan sejak awal tahun ketika data proyeksi konsumsi dan produksi tahunan sudah dibuat oleh pemerintah. Hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan konsumsi dan stabilisasi stok di pasaran.

Impor bawang putih seharusnya dikeluarkan sejak awal tahun ketika data proyeksi konsumsi dan produksi tahunan sudah dibuat. Ketika konsumsi meningkat maka stok tidak akan kekurangan sehingga harga bisa lebih stabil.

Menurutnya, data stok memang otorisasinya dipegang secara penuh oleh importir, kendati demikian pemerintah dapat meminta dan mengawasi data stok tersebut sebab kendali impor ada di tangan pemerintah.

Dia menambahkan, konsumsi masyarakat akan bawang putih masih cukup tinghi. Adapun konsumsi masyarakat, kata dia, berkisar 41 ribu ton per bulan. “Untuk itu pemerintah perlu mewaspadai inflasi pada Ramadhan dan setelah Lebaran,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement