Selasa 16 Apr 2019 04:23 WIB

Wakaf Produktif Terkendala Modal

Penghimpunan wakaf uang melalui LKS PWU bisa menjadi solusi masalah modal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --- Wakaf produktif masih menemui tantangan dalam hal ketersediaan modal. Presiden Direktur Global Wakaf Corporation (GWC), Imam Teguh Saptono mengakui permodalan menjadi kendala pengembangan aset-aset wakaf.

“Saat ini kendala modal dalam pengembangan aset-aset wakaf khususnya tanah menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan wakaf,” kata Imam melalui pesan singkat kepada Republika.co.id Senin (15/4).

Baca Juga

Menurut Imam penghimpunan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah permodalan agar aset-aset wakaf bisa produktif.

Namun menurutnya animo masyarakat maupun LKS PWU masih rendah terkait wakaf produktif. Menurut Imam wakaf produktif masih sulit berkembang lantaran beberapa hal diantaranya yakni litetasi tentang wakaf yang masih rendah. Bahkan menurutnya materi wakaf produktif sangat jarang menjadi pokok bahasan umat.

Selain itu limitasi ruang lingkup LKS PWU yang menurut Imam hanya sebagai agen pengumpul dana yang tak bisa menikmati pengendapan wakaf uang karena langsung digunakan nazhir.

“Sebenarnya ini bisa disiasati dengan memperluas ruang lingkup LKS PWU tidak hanya pengumpul tapi juga sekaligus nazhir wakaf uang, dengan pertimbangan bahwa lembaga yang memiliki kompetensi menjaga nilai tunai dari uang adalah bank. Dengan demikian LKS PWU bisa mendapatkan benefit juga sebagai lembaga pembiayaan. Adapun nazhir yg sekarang fungsinya menjadi mitra nazhir wakaf uang sehingga hanya proyek-proyek wakaf yang feasibel yang dapat dibiayai dengan demikian trust umat meningkat,” katanya.

Terlebih menurut Imam saat ini jumlah nazhir dengan kapasitas yang mumpuni dalam mengelola aset-aset produktif secara profesional jumlahnya masih terbatas. Menurut Imam untuk pengembangan wakaf produktif disamping mengandalkan wakaf tunai, pengembangan aset wakaf juga bisa menggunakan dana zakat sejauh penerima manfaatnya adalah 8 asnaf sesuai ditetapkan syari.

“Atau sumberdana lain seperti perbankan dan pasar modal bila skala project, manajemen pengelola dan profitabilitasnya memenuhi kriteria bank atau pasarmodal,” katanya.

Sebelumnya Ketua Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Atabik Luthfi juga mengatakan ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam perkembangan wakaf produktif itu sendiri. Salah satunya, ketersediaan modal yang belum memadai untuk memproduktifkan wakaf.

Selain itu nasabah pengguna bank syariah yang fungsinya sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) masih berkisar lima persen. "Kesadaran masyarakat dalam berwakaf masih perlu ditingkatkan," kata Atabik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement