REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap keberadaan lembaga keuangan yang menggunakan pola koperasi tidak berizin. Kepala OJK NTB Farid Falatehan mengatakan OJK NTB bersama satuan tugas waspada investasi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga penyalur pinjaman berkedok koperasi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
"Dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke penyalur dana yang berkedok sebagai koperasi," ujar Farid di Mataram, NTB, Kamis (11/4).
Farid menyampaikan sidak akan dilakukan terhadap lembaga yang tidak terdaftar sebagai koperasi namun dalam operasional keseharianya memberikan pinjaman kepada masyarakat.
"Sidak tersebut bertujuan meminimalisir keberadaan lembaga keuangan berkedok koperasi yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat," kata Farid.
Farid menjelaskan koperasi merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. OJK NTB mengimbau pengelola koperasi mengurus izin kepada dinas terkait agar memiliki legalitas formal serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaanya.