Rabu 10 Apr 2019 20:42 WIB

Jokowi Janji Permudah Pelaporan Dana Desa

Penyaluran dana desa harus berorientasi hasil, tak sekadar prosedural

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.
Foto: Foto: Wenjng/Kemendes PDTT
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keluhan para kepala desa tantang ruwetnya pelaporan dana desa selama ini. Jokowi pun menjanjikan akan mempermudah pelaporan dana desa dalam waktu dekat. Menurut Presiden, penyaluran dana desa harus berorientasi hasil, tak sekadar prosedural yang justru menyulitkan pengelola dana desa. Apalagi, kata Jokowi, tidak semua kepala desa memiliki level pemahaman yang sama tentang administrasi dana desa.

"Kepala desa kan pendidikannya macam-macam. Jadi laporan nggak usah tebal-tebal, ruwet, apa sih. Kalau saya orientasinya bukan prosedur. Orientasi itu hasil. Kalau hasilnya sudah jelas, laporan hanya administratif, prosedur," kata Jokowi, Rabu (10/4).

Baca Juga

Lamorin, seorang Kepala Desa di Aceh Tenggara, mengaku pelaporan dana desa selama ini menyulitkannya. Menurutnya, tak sedikit kepala desa yang memiliki latar belakang pendidikan SMP atau SMA. Hal ini membuat mereka kesulitan untuk menjalankan pola pelaporan administrasi yang terlalu resmi dan rumit.

"Apalagi kalau disamakan dengan lulusan S2, S3," kata Lamorin.

Presiden juga berjanji akan memberikan tambahan tunjangan operasional bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menyusul keluhan para kepala desa bahwa mereka diberatkan oleh pengeluaran operasional tak terduga yang kerap ditanggung mereka sendiri. Meski belum ditetapkan besarannya, Presiden meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam merumuskan berapa kenaikan tunjangan yang diberikan.

Jokowi menyebutkan bahwa tambahan tunjangan operasional akan digunakan oleh kepala desa untuk menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan dana desa. Jokowi khawatir, nihilnya tambahan tunjangan opersional akan berujung pada penyelewengan dana desa yang berujung penindakan hukum.

"Jangan sampai nanti nggak ada dana operasional, dia cari-cari jurus-jurus yang merupakan penyelewengan, iya kan? Lebih bagus yang legal, yang sudah kita tentukan dengan aturan yang ada. itu lebih baik," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement