Sabtu 06 Apr 2019 06:10 WIB

Danamon Syariah Tawarkan Pembiayaan Rumah kepada Milenial

Produk pembiayaan perumahan Danamon Syariah menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor Bank Danamon Syariah di Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor Bank Danamon Syariah di Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah meluncurkan produk Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPR Syariah) terbaru. PPR Syariah diluncurkan dalam acara pembukaan Expo Perbankan Syariah 'iB Vaganza Balikpapan' yang digelar di Mall Ewalk, Balikpapan.

Dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), Danamon Syariah, produk pembiayaan rumah syariah ini diluncurkan untuk membidik generasi milenial. "Produk-produk Danamon Syariah sudah diarahkan untuk milenial, salah satunya produk PPR Syariah dengan akad MMQ, konsepnya patungan sama-sama beli rumah," kata Direktur Bank Danamon untuk Unit Usaha Syariah, Herry Hykmanto di Balikpapan, Jumat (5/4).

Herry menjelaskan, akad MMQ menerapkan skema kerja sama modal untuk pembelian properti. Pendapatan atas kerja sama tersebut dibagi hasilkan kepada nasabah dan digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sesuai jangka waktu. 

Pembayaran angsuran oleh nasabah digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sehingga porsi modal nasabah akan meningkat. Diakhir masa pembiayaan, porsi modal nasabah menjadi 100 persen sehingga properti menjadi milik nasabah sepenuhnya.

PPR Syariah dengan Akad MMQ ini dapat digunakan untuk pembiayaan properti rumah, ruko atau rukan baru ataupun second, properti indent, pembiayaan kavling siap bangun dan juga pembiayaan multiguna (KMG). PPRS MMQ ini juga dapat digunakan untuk pembiayaan refinancing atau take over. 

Menurut data Kementrian PUPR tahun 2015, jumlah kekurangan pasokan perumahan di Indonesia atau backlog di Indonesia mencapai 7,6 juta unit. Perbankan diharapkan mampu mengurangi defisit perumahan tesrsebut hingga mencapai 5,4 juta unit rumah di tahun 2019. 

“Hal tersebut menjadi salah satu alasan Bank Danamon untuk membantu memudahkan masayarakat Indonesia dalam mewujudkan impian masyarakat untuk dapat memiliki rumah sendiri," ujar Herry.

Salah satu keuntungan dari PPR Syariah dengan akad MMQ ini, menurut Herry, nasabah tidak dibebankan biaya denda atau penalty apabila melunasi sisa pembiayaan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan. Rencananya, produk ini akan dipasarkan melalui seluruh saluran distribusi Bank Danamon yang membuka layanan syariah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement