Kamis 28 Mar 2019 15:36 WIB

Besok, Pemerintah Umumkan Regulasi Baru Tiket Pesawat

Aturan ini untuk mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memproses pembuatan regulasi baru terkait harga tiket pesawat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan regulasi tersebut segera diumumkan besok (Jumat, 29/3).

"Besok (29/3) Insya Allah kalau segala sesuatunya sudah selesai, kita akan rilis besok,” kata Budi di Puri Denpasar Hotel, Kamis (28/3).

Baca Juga

Budi menjelaskan saat ini, pembuatan regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diumumkan. Hanya saja, Budi menegaskan belum juga diumumkannya regulasi tersebut hingga saat ini bukan karena terkendala.

Untuk itu, Budi menegaskan aturan tersebut masih terus dilengkapi sebelum siap diumumkan. “Kalau membuta sesuatu kan ada tangannya, ada kakinya, kan mesti lengkap,” jelas Budi.

Dia menuturkan dalam aturan baru terkait harga tiket tersebut, akan ada kelengkapan mengenai konstruksi hukumnya. Hanya saja, Budi belum mau menyampaikan detil soal isi dari regulasi baru tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan memastikan penyusunan regulasi tersebut dibuat dengan melibatkan pihak maskapai. Hengki menegaskan, regulasi tersebut juga dibuat setelah tercapainya  kesepahaman dengan pihak maskapai.

Hengki mengharapkan aturan tersebut dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat. "Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” jelas Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement