Rabu 27 Mar 2019 17:53 WIB

UMKM Minta Tunda Aturan Pajak E-Commerce

Penerapan pajak akan menimbulkan penyesuaian yang berujung perang harga.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Perniagaan elektronik atau e-commerce.
Foto: Pixabay
Perniagaan elektronik atau e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap pemerintah menunda penerapan pajak bagi pelapak dengan skala usaha kecil menengah (UKM) hingga akhir tahun ini. Dia meminta, penundaan tersebut seiring dengan perluasan pasar bagi pelapak lewat marketplace yang diikutinya.

“Tunggu dulu lah, jangan belum apa-apa, ini sudah dikenai pajak. Yang berat nanti kan si penjual jadinya,” kata Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/3). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, sejauh ini hampir semua pengusaha sektor UKM menolak kebijakan pemerintah berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/OMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Alasannya, keuntungan pelapak masih terlalu tipis dari transaksi elektronik yang dilakukan di e-commerce. 

Dengan margin yang tipis tersebut dan penerapan pajak terjadi, mau tidak mau pelapak harus mengalokasilan sejumlah anggaran untuk pungutan pajak. Hal itu dinilai sangat memberatkan pelapak dan sulit diterima sehingga dikhawatirkan akan menjadikan iklim usaha di kalangan UKM tidak stabil. 

Dia menilai, penerapan pajak kepada pelapak di e-commerce akan menimbulkan penyesuaian harga yang berujung pada perang harga antarpenjual. Efek penerapan pajak, kata dia, secara tidak langsung akan membuat sebagian pelapak tidak mampu bersaing secara harga karena ongkos modal dan margin yang tidak seimbang. 

“Ujung-ujungnya akan berdampak pada penurunan omzet,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement