REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menkoordinasikan shelter atau lokasi untuk naik dan turun penumpang ojek online (ojol). Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat disebutkan aplikator wajib menyediakan shelter untuk pengemudi ojek daring.
Budi mengakui sebenarnya pembuatan shelter tersebut bentuk pelayanan kepada pengemudi. “Sehingga nantinya tidak hanya aplikator saja (yang mengupayakan shelter) tapi juga termasuk pemerintah,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).
Dia menegaskan hal tersebut tidak hanya kewajiban aplikator dan pemerintah namun termasuk simpul-simpul transportasi tujuan para pengemudi ojek daring. Sebab, kata Budi, pengemudi ojek daring sering berkumpul di mal, stasiun, terminal dan sebagainya.
Untuk itu, Budi memastikan akan mengkoordinasikan mengenai pembuatan shelter. “Kalau di jalan negara, pemerintah yang membuat. Kalau di mal selain aplikator, ya pengelola mal karena ini bisnis,” tutur Budi.
Budi mengatakan dalam waktu dekat akan meresmilan shelter di Mal Grand Indonesia (GI). Dia mengatakan shelter tersebut tidak hanya untuk ojek daring saja namun juga taksi daring.
Meskipun begitu bukan hal yang mudah untuk mendorong para pengelola pusat perbelanjaan atau pihak lain untuk membuat shelter. “Nanti kalau mal dan lain saya akan koordinasi dan akan intervensi itu,” ujar Budi.
Budi memastikan, jika pusat bisnis seperti mal yang menyediakan shelter ojek daring pasti terdapat kesepakatan bisnis antara pengelola dan aplikator. Pungutan biaya yang terjadi menurut Budi merupakan biaya bisnis antara pengelola dan aplikator.