Sabtu 23 Mar 2019 05:30 WIB

Pemerintah Dapat Rp 105 Miliar dari Cukai Rokok Elektronik

Rokok elektronik dikenakan cukai sebesar 57 persen.

Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp 105 miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Sedangkan untuk tahun ini, Agus berharap bisa mendapatkan cukai lebih banyak lagi dari rokok elektronik.

Rokok elektronik dikenakan cukai sebesar 57 persen. Sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10 persen.

Baca Juga

Agus mengatakan penerapan tarif ini sifatnya dinamis karena setiap tahunnya bea cukai akan melakukan pengujian. "Pungutan cukai adalah pungutan dari barang-barang yang memiliki dampak", kata Agus, Jumat (22/3).

Maraknya rokok elektronik yang akhirnya memiliki dampak dalam masyarakat menjadikan pemerintah mengambil pungutan cukai dari rokok elektronik. Liquid dalam rokok elektronik menjadi legal pada tahun 2018. Rokok elektronik adalah produk lain dari tembakau oleh karena itu liquid elektronik menjadi legal.

"Perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari", tambah Agus.

Dia menambahkan perkembangan teknologi yang terus berkembang ini menjadi pr tersendiri bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement