Jumat 22 Mar 2019 18:14 WIB

Hipmi: Penurunan Pajak Korporasi Bantu Tingkatkan Ekonomi

Pemerintah pusat perlu koordinasi dengan daerah terkait kebijakan perpajakan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Pertumbuhan Ekonomi. Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Pertumbuhan Ekonomi. Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menyambut baik rencana pengaturan penurunan pajak korporasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan insentif dalam untuk mendorong daya saing industri dan akselerasi ekonomi.

“Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di Amerika Serikat, dan pertumbuhan ekonomi di sana jadi membaik setelah terjadi slowdown,” kata Bahlil saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/3).

Baca Juga

Kendati demikian dia menilai, pemerintah pusat perlu mengharmonisasi kembali koordinasi dengan daerah karena terdapat undang-undang otonomi daerah dan desentralisasi yang membuat kebijakan terdistribusi di daerah. Di sisi lain, kata dia, banyak peluang investasi yang masih terganjal di tingkat daerah.

Dia menjelaskan, meski pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan fiskal berupa insentif yang ditawarkan, persoalan yang paling fundamental dalam sektor bisnis adalah iklim investasi saja. Misalnya, dia mencontohkan perlu ada kondusivitas di daerah dan pembiayaan dari sektor keuangan.

Terkait masih banyaknya aktivitas penawaran obligasi pemerintah di pasaran, Bahlil menilai hal itu masih sangat wajar sebab pemerintah tengah berusaha memperkuat posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agen pembangunan. “Masih banyak tugas-tugas pembangunan infrastruktur yang belum selesai, jadi wajar saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan tengah menyusun langkah-langkah untuk menurunkan beban pajak korporasi. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan produk yang dihasilkan dapat berdaya saing baik di tingkat domestik maupun internasional serta tidak memberatkan investor ketika berinvestasi di Indonesia.

Di tingkat Asia Tenggara, tarif pajak korporasi Indonesia cukup tinggi sebesar 25 persen dibanding negara-negara lainnya kecuali Filipina. Berdasarkan catatan Trading Economics, pajak korporasi Singapura merupakan yang terendah yakni berkisar 17 persen, disusul Brunei Darussalam sebesar 18,5 persen, dan Thailand sebesar 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement