Kamis 21 Mar 2019 20:00 WIB

Kemenkes: Sertifikasi Syariah Rumah Sakit Perkuat Layanan

Syarat sertifikasi syariah adalah terakreditasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung kehadiran rumah sakit bersertifikat syariah di Indonesia. Pasalnya, mengimplementasikan nilai-nilai Islam dapat melengkapi layanan rumah sakit.   

"Dengan sertifikasi syariah diharapkan bisa membantu dan menyempurnakan agar pelayanan rumah sakit lebih bagus," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/3). 

Baca Juga

Dia menambahkan, salah satu syarat mendapatkan sertifikasi syariah yakni rumah sakit harus sudah terakreditasi. Maka baginya, sertifikasi tersebut merupakan upaya bagus dalam meningkatkan kualitas rumah sakit di Indonesia. 

Dirinya bahkan berharap, ke depannya, sertifikasi bisa diterapkan ke semua rumah sakit di seluruh Tanah Air yang jumlahnya lebih dari 2.800. 

Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi menambahkan, tidak ada pihak mana pun yang dirugikan dengan adanya sertifikasi syariah. Hal itu karena rumah sakit syariah tidak harus melayani pasien Muslim saja.   

"Rumah sakit syariah di Indonesia tidak eksklusif tapi inklusif untuk semua. Islam rahmatan lil alamin," katanya pada kesempatan serupa. 

Dirinya melanjutkan, MUKISI menargetkan, tahun ini jumlah rumah sakit bersertifikat syariah mencapai 100. Sebelumnya target tahun lalu sebanyak 50. 

"Alhamdulillah rumah sakit yang berproses (bersertifikat syariah) mencapai 54, enam di antaranya rumah sakit pemerintah," katanya.

Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 20 rumah sakit telah resmi mendapatkan sertifikat syariah. Sementara sisanya masih dalam proses meliputi prasurvei, pendampingan, dan lainnya.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement