Kamis 21 Mar 2019 00:45 WIB

Eropa Larang CPO, Darmin: Bank Dunia Danai Sawit Indonesia

Komisi Eropa memasukkan CPO dalam kategori produk berisiko tinggi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Perkebunan sawit, ilustrasi
Foto: Antara
Perkebunan sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution tak habis pikir mengapa saat ini Uni Eropa bersikeras menyatakan bahwa kelapa sawit merupakan produk yang tidak ramah lingkungan. Terlebih lagi sikap Uni Eropa ini disampaikan setelah bar-baru saja Amerika Serikat dan Eropa mengembangkan minyak nabati dari produk tanam lainnya.

Darmin mengatakan kelapa sawit sendiri sejarahnya merupakan proyek tanaman perkebunan yang dikembangkan bersama pemerintah Orde Baru yang disokong melalui pendanaan dari Bank Dunia.

Baca Juga

"Sawit itu besar besaran di Indonesia saat permulaan Order Baru. Uangnya dari mana? Bank Dunia. Kita kenal tanaman ini dari mereka juga," ujar Darmin di Kantor Kementerian Luar Negeri, Rabu (20/3).

Darmin membantah jika ada anggapan internasional yang menilai Pemerintah Indonesia menebang hutan untuk menanam kelapa sawit. Ia mengatakan peta hutan menunjukan bahwa sejak 1950 hutan sudah lebih dulu gundul, dan proyek penanaman kelapa sawit yang didukung oleh Bank Dunia mulai gencar digalakan.

"Artinya jangan kemudian bilang kita babat hutan untuk kelapa sawit. Hutannya dulu sudah rusak. Padahal humus kita cuman 2 cm, kalau gak segera ditanam akan habis. Makanya dulu ada program tanam kelapa sawit ini," ujar Darmin.

Pemerintah Indonesia menyatakan akan melawan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap sektor industri perkebunan kelapa sawit. Perlawanan akan mereka lakukan dengan mengadukan diskriminasi tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Aduan akan dilayangkan bila Parlemen Eropa menyetujui rancangan kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019. Parlemen Eropa masih memiliki waktu untuk meninjau rancangan tersebut dalam waktu sekitar dua bulan sejak diterbitkan.

Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi Eropa memutuskan untuk mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement