Ahad 17 Mar 2019 15:05 WIB

Bank Aset Wakaf Luncurkan Rumah Murah Bagi Penghafal Alquran

Jumlah tanah wakaf di Indonesia pada 2018 sekitar 4,3 miliar meter persegi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Aset Wakaf (BAW) meluncurkan program wakaf produktif, berupa pembangunan rumah untuk para wakif (pemilik tanah wakaf). Nantinya melalui program ini para wakif yang tidak memiliki tempat tinggal dapat menempati rumah di atas tanah wakaf tanpa adanya pembelian tanah.

Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah wakaf di Indonesia pada 2018 sekitar 4,3 miliar meter persegi. CEO Bank Aset Wakaf Bobby Herwibowo mengatakan cakupan tanah wakaf tersebut harus dikembangkan dan dimanfaatkan dengan benar.

Baca Juga

“Hingga saat ini belum ada organisasi ataupun lembaga pemerintah yang dapat mengelola wakaf tanah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (17/3).

Berangkat dari pemahaman tersebut, BAW berupaya mengagas manajemen properti sesuai syariat. Caranya dengan membangun perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, dengan konsep mengelola tanah wakaf.

Pada proyek pertama akan dibangun di Cianjur Jawa Barat dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan luas tanah wakaf 4 hektar. Rencananya di lahan tersebut akan dibangun 173 unit rumah, dan 27 bangunan komersil (pertokoan).

Harga yang ditawarkan Rp 111 juta untuk tipe 50 dengan tiga kamar tidur. Harga yang ditawarkan bisa lebih murah karena harga yang dipatok hanya bangunan fisik saja.

“Bicara tanah wakaf adalah aset mati. Jika mau dibangun masjid, coba lihat banyak bangunan masjid yang megah, sayangnya hanya sekedar bangunan fisiknya saja. Kami berencana membangun perumahan sekaligus ada masjid di lingkungan perumahan tersebut. Masjid akan menjadi hidup,” ungkapnya.

Sementara Pendiri BAW Erie Sudewo menambahkan pembangunan perumahan dari BAW ini seperti mengacu apartemen, pemilik tidak memiliki tanahnya tapi hanya bangunan fisiknya. "Sertifikatnya yakni Hak Guna Bangunan (HGB). Konsumen juga bisa mencicilnya selama 10 tahun setiap tahun sekitar Rp 1 juta atau selama 120 bulan,” jelasnya.

Dia menjelaskan harga rumah juga tidak dibebankan biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sementara pemberi wakaf juga akan mendapatkan manfaat lebih.

Adapun syarat utama adalah harus beragama Islam dan bertakwa. Alasannya, masih banyak umat muslim yang jauh lebih susah dan sulit memiliki rumah.

“Syarat lainnya, harus mau belajar menghafal Alauran. Satu hari satu ayat,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement