Jumat 15 Mar 2019 08:56 WIB

Pemerintah Anggarkan Rp 5 Triliun untuk Dana Kebudayaan

Dana abadi dianggarkan dalam APBN 2020 untuk dipakai pada 2021.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Penampilan sejumlah mahasiswa pada Temu Enam Gaya Topeng yang digelar mahasiswa Prodi Tari Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Rabu (26/12). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menganggarkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penampilan sejumlah mahasiswa pada Temu Enam Gaya Topeng yang digelar mahasiswa Prodi Tari Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Rabu (26/12). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menganggarkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menganggarkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun. Alokasi dana abadi kebudayaan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam tahun anggaran 2020 agar dapat digunakan di tahun selanjutnya, yaitu tahun 2021. 

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid saat memberikan penjelasan mengenai komitmen Pemerintah mendukung Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari Revolusi Industri 4.0, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/3). "Jadi, itu (dana abadi kebudayaan) di 2019 dianggarkan, 2020 masuk ke dalam anggaran dan baru bisa digunakan di 2021," ujar Hilmar. 

Alokasi dana abadi pendidikan bertujuan untuk menyelesaikan kendala mekanisme pengelolaan keuangan ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan. Hilmar mengatakan, penggunaan alokasi dana akan fokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai. 

"Karena kegiatan kebudayaan ini sangat bergantung kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu kalau Pak Jokowi bilang, itu new regime, akuntansinya susah," jelas Hilmar. 

Dia mencontohkan saat menyelenggarakan kegiatan komunitas budaya, perbedaan standar biaya antara Pemerintah dengan standar umum sangat berbeda. Salah satunya adalah standar budaya untuk kurator atau seniman, keduanya memiliki harga pasar yang berbeda dengan standar Pemerintah. 

Pengelolaan dana abadi kebudayaan, lanjut Hilmar, akan berbentuk hibah sehingga dapat mendukung kegiatan kebudayaan tanpa terkendala oleh mekanisme dan birokrasi keuangan. Nantinya akan terdapat kolaborasi kementerian untuk pengelolaan dana abadi kebudayaan. 

"Ini pengelolaan akan berkolaborasi, yang sudah pasti melibatkan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. 

Arah penggunaan alokasi dana abadi kebudayaan akan memfokuskan kepada komunitas budaya. Hal ini ditempuh guna mendukung komunitas budaya yang masih inferior karena berada di luar jangkauan alokasi APBN. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement