Rabu 13 Mar 2019 18:15 WIB

Peternak Minta Segera Terbitkan Regulasi Bisnis Burung Puyuh

Konglomerasi belum masuk dalam bisnis burung puyuh

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Suasana budidaya puyuh di Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S) Sub 1 Cikembar, Sukabumi, Rabu (13/3).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Suasana budidaya puyuh di Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S) Sub 1 Cikembar, Sukabumi, Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Ketua Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S) Sub 1 Cikembar Slamet Wuryadi meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengatur regulasi di sektor bisnis burung puyuh agar tidak dimasuki korporasi maupun perusahaan ternak terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga kestabilan di tingkat peternak mandiri.

“Konglomerasi belum masuk dalam wirausaha puyuh ini, jadi bentuknya masih UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Kita berharap betul yang kecil-kecil ini (UMKM) bisa tetap bertahan,” kata Slamet kepada Republika, Rabu (13/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini sektor ternak burung puyuh masih masuk ke dalam sektor industri ternak aneka. Sehingga belum ada upaya pemerintah untuk mengkhususkan sektor puyuh sebagai proyek ternak strategis.

Padahal, dia menjelaskan, populasi puyuh di Indonesia saat ini ada empat juta butir per hari. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan ongkos produksi sebesar Rp 300 per butir, maka omzet telur puyuh mencapai Rp 1,5 miliar per hari.

“Kalau kita bagi, Rp 600 juta biaya pakannya saja, Rp 600 juta dinikmati seluruh UKM se-Indonesia yang berjumlah 1.500-an, maka artinya gaji peternak puyuh sehari bisa Rp 400 juta,” katanya.

Untuk menjaga keberlangsungan tersebut, pihaknya merasa perlu menyampaikan kepada pemerintah memperhatikan sektor peternakan puyuh. Baik dari kepastian regulasi, ketersediaan pakan ternak, hingga pemasaran dan membantu mempromosikan puyuh ke seluruh lapisan masyarakat sebagai produk peternakan yang sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement