Senin 11 Mar 2019 18:55 WIB

Menkeu Sampaikan Perubahan Skema Pajak Barang Mewah ke DPR

Akan ada beberapa perubahan aturan pajak kendaraan mewah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta. ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta. ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR terkait perubahan skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/3). Akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor.

“Akan ada perubahan PPnBM (kendaraan bermotor), salah satu yang diubah adalah tentang pengelompokan kendaraan,” kata Sri Mulyani saat memberikan paparan.

Baca Juga

Dia mengatakan, sebelumnya pengelompokan jenis kendaraan roda empat dibedakan antara jenis sedan dan non-sedan. Ke depan, kata dia, skema perubahan dilakukan dengan merujuk kapasitas cc mesin kendaraan bermotor yang ada.

Sri menjelaskan, semakin rendah emisi, maka semakin rendah pajak kendaraan yang dibayarkannya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak penjualan barang mewah, pengelompokkan barang yang termasuk PPnBM dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR.

Sri menjelaskan, pada September 2017 lalu pihaknya menerima usulan dari Kementerian Perindustrian mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan, produksi otomotif Indonesia masih jauh tertinggal dari Thailand. Oleh karena itu pemerintah tengah mengkaji perpres terkait pemberian insentif fiskal industri otomotif.

“Thailand memberikan subsidi, India juga, jadi kita proyeksikan tahun 2021 Indonesia siap produksi mobil listrik,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement