REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR terkait perubahan skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/3). Akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor.
“Akan ada perubahan PPnBM (kendaraan bermotor), salah satu yang diubah adalah tentang pengelompokan kendaraan,” kata Sri Mulyani saat memberikan paparan.
Dia mengatakan, sebelumnya pengelompokan jenis kendaraan roda empat dibedakan antara jenis sedan dan non-sedan. Ke depan, kata dia, skema perubahan dilakukan dengan merujuk kapasitas cc mesin kendaraan bermotor yang ada.
Sri menjelaskan, semakin rendah emisi, maka semakin rendah pajak kendaraan yang dibayarkannya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak penjualan barang mewah, pengelompokkan barang yang termasuk PPnBM dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR.
Sri menjelaskan, pada September 2017 lalu pihaknya menerima usulan dari Kementerian Perindustrian mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan, produksi otomotif Indonesia masih jauh tertinggal dari Thailand. Oleh karena itu pemerintah tengah mengkaji perpres terkait pemberian insentif fiskal industri otomotif.
“Thailand memberikan subsidi, India juga, jadi kita proyeksikan tahun 2021 Indonesia siap produksi mobil listrik,” katanya.