REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam waktu dekat segera menawarkan pembiayaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek perumahan. Khususnya dalam pembangunan rumah susun (rusun).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai penawaran KPBU untuk proyek perumahan tersebut sangat positif. “Ini potensinya cukup besar,” kata Bhima kepada Republika, Ahad (10/3).
Dia menilai, jika nantinya Kementerian PUPR sudah menawarkan proyek tersebut kepada pengembang maka akan banyak swasta yang berminat. Sebab, kata Bhima, saat ini kebutuhan perumahan khususnya untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) di Indonesia cukup besar.
Bhima mengatakan pada tahun lalu, backlog atau gap ketersediaan rumah mencapai 7,6 juta unit. Untuk itu, dengan adanya skema KPBU yang akan ditawarkan Kementerian PUPR dapat menjadi salah satu solusi.
Dia menuturkan, jika hanya mengandalkan dana pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan cukup. “Diasumsikan per rumah membutuhkan Rp 200 juta, artinya dana yang dibutuhkan untuk bangun 7,6 juta unit adalah Rp 1.520 triliun,” jelas Bhima.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan akan mulai menawarkan skema KPBU untuk pembangunan proyek perumahan mulai April 2019. “Ini kan baru terbentuk satu bulan ini, nanti saya semiga satu bulan ke depan bisa kami tawarkan ke pengembang,” kata Eko di Gedung Kementerian PUPR, Jumat (8/3).
Eko mengatakan target investasi yang akan masuk dengan skema KPBU dinilai bukan proses yang cepat. Untuk itu, Eko belum bisa mengungkapkan berapa target nilai investasi melalui KPBU karena proses perencanaan hingga memulai konstruksi membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 16 bulan.
Dengan adanya penawaran tersebut, Eko menjelaskan saat ini tidak hanya dalam pembangunan jalan tol dan sistem penyediaan air minum (SPAM), namun peluang KPBU juga akan dijajaki dalam pembangunan rusun. “Dari segi payung hukum, sama dengan sektor yang lain. Yang membedakan, bidang perumahan pemanfaatannya lebih ke domain private dibandingkan sektor lain seperti jalan yang jelas untuk publik,” ungkap Eko.
Eko menambahkan dalam menyiapkan penerapan KPBU bidang perumahan, perlu keterlibatan kontraktor atau pengembang yang sekaligus menjadi investor sejak awal. Terutama dalam tahap awal pembuatan desain, pembangunan, hingga pengelolaan dengan diberikan masa konsesi dalam jangka waktu tertentu.
“Ini merupakan model bisnis baru, untuk itu perlu dibicarakan juga dengan para pengembang yang nantinya dapat sekaligus menjadi investor,” tutur Eko.