Selasa 05 Mar 2019 16:13 WIB

Anggaran Infrastruktur Utang Diklaim Efektif

Pembiayaan infrastruktur lewat utang mengalami peningkatan sebesar 40 persen.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Pertemuan CFO. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan. Infrastruktur Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) bersams Staff Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan DKI JakartaSri Haryati menjadi narasumber saat Peretmuan CFO dan Diskusi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Pertemuan CFO. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan. Infrastruktur Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) bersams Staff Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan DKI JakartaSri Haryati menjadi narasumber saat Peretmuan CFO dan Diskusi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim, efektivitas pembiayaan infrastruktur melalui utang berimbas pada peningkatan perekonomian nasional. Sebab, mayoritas pembangunan infrastruktur yang dibangun merupakan infrastruktur yang dapat memberi akses pada mobilitas masyarakat.

“Tentu saja sangat efektif, kita bisa lihat di setiap jalan tol yang dibangun pemerintah itu digunakan sebagai akses penyambung aktivitas ekonomi,” kata Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry TZ kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (5/3).

Dia menjelaskan, pembiayaan modal infrastruktur melalui anggaran utang melalui skema hitung-hitungan pendapatan dilakukan secara akurat. Jika dilihat dari pertumbuhan efektivitas ekonominya, kata dia, pembiayaan infrastruktur lewat utang mengalami peningkatan sebesar 40 persen. Dia menilai, hal itu secara tidak langsung dapat menambah efektivitas dalam mendukung ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, sasaran hasil infrastruktur 2015-2019 mencakup 1.000 kilometer pembangunan jalan tol oleh pemerintah dan swasta, 3.073 kilometer kapasitas jalan nasional (jalan rakyat), dan 2.650 pembangunan jalan baru.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, pembiayaan infrastruktur lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak dapat mencakup keseluruhan program pembangunan infrastruktur pemerintah. Untuk itu, kata dia, pemerintah melakukan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha  (KPBU) dengan skema yang lebih investasi dalam kurun waktu 25-35 tahun tergantung dari proyek yang dicanangkan.

“Kami juga mengejar investor dari kalangan milenial, jadi pembiayaannya nanti tidak selalu berkutat dari APBN,” katanya.

Dia menjelaskan, terkait KPBU pihaknya akan menggali sisi supply dan demand agar perumusan kebijakan KPBU dapat tepat sasaran. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015, pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU meliputi 19 sektor pembangunan infrastruktur publik yang salah satunya mencakup akses jalan dan air bersih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement