Ahad 03 Mar 2019 19:07 WIB

Pedagang Bakso Desak Presiden Sahkan RPP Produk Halal

Pedagang bakso ingin mengurus sertifikasi halal secara mudah, murah, dan cepat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang mie ayam dan bakso (ilustrasi)
Foto: Republika/Issha Haruma
Pedagang mie ayam dan bakso (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Para pedagang bakso ramai-ramai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal. Alasannya, para pedagang bakso ingin mengurus sertifikasi halal secara mudah, murah, dan cepat agar konsumen tak lagi ragu soal kehalalan produk.

Sekjen Paguyuban Pedagang Mie Bakso Indonesia Bambang Hariyanto menjelaskan pentingnya pengesahan RPP tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mengaku, selama ini para pedagang bakso yang tergolong pelaku UMKM kesulitan biaya dan administrasi dalam mengajukan sertifikasi halal ke MUI.

Baca Juga

"Mudah-mudahan dengan disahkannya RPP tersebut kita pelaku usaha kecil menengah dapat mengurus sertifikasi halal dengan biaya murah dan kemudahan administrasi," kata Bambang dalam acara 'Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu' di Cikarang, Bekasi, Ahad (3/3).

Bambang menyebutkan bahwa keberadaan label halel dalam menjalankan usaha makanan sangat penting bagi pengusaha. Apalagi, ujarnya, pedagang bakso kerap kali diterpa hoaks tentang halal tidaknya produk yang mereka jual oleh oknum tak bertanggung jawab. Isu ini bahkan mampu mengikis omzet penjualan hingga 50 persen per pedagang.

"Label halal sangat penting bagi kami. Ini juga sebagai bentuk konkret pemerintah dalam melindungi rakyatnya dan pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan produk makanan lain," jelas Bambang.

RPP tentang jaminan produk halal memang belum kunjung diterbitkan hingga kini. Pemerintah masih harus mematangkan detil aturan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian.

Menanggapi permintaan pedagang bakso, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang produk halal. Hanya saja, katanya, beleid ini belum juga diterbitkan sampai saat ini karena pemerintah ingin memastikan detail peraturan bisa diterapkan dengan baik di lapangan. Apalagi, menurutnya, peraturan tentang produk halal akan banyak bersinggungan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," kata Presiden. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement