Selasa 26 Feb 2019 18:40 WIB

KNKS Segera Susun Prioritas Insentif UMKM

Alasan insentif UMKM adalah untuk membantu pengusaha mikro

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Bambang Brodjonegoro menyerahkan berkas acara kepada Ventje Rahardjo Soedigno  usai memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan direktur eksekutif dan para direktur KNKS di Jakarta, Kamis (3/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Bambang Brodjonegoro menyerahkan berkas acara kepada Ventje Rahardjo Soedigno usai memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan direktur eksekutif dan para direktur KNKS di Jakarta, Kamis (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menyatakan, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diluncurkan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat skala prioritas insentif bagi UMKM. Hal itu agar intervensi yang dilakukan untuk membantu pelaku UMKM dapat tepat sasaran.

Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo Soedigno, mengatakan, mengenai penyusunan prioritas itu, pihaknya harus bekerja sama langsung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH selaku instansi yang langsung menangani UMKM.

Baca Juga

“Kita sebetulnya ingin bekerja sama dengan BPJPH untuk membuat strategi prioritas. Sebab, selama ini selalu muncul pertanyaan, UMKM mana yang harus dapat prioritas?” kata Ventje kepada Republika.co.id, Selasa (26/2).

Sementara ini, menurut pandangan KNKS, produk halal UMKM yang berorientasi pada pasar ekspor ke kawasan timur tengah. Sebab, ketika suatu produk bisa tembus di kawasan itu, maka secara langsung pelaku UMKM akan dengan cepat untuk belajar bagaimana cara meningkatkan daya saing.

Selain itu, UMKM yang perlu mendapatkan prioritas insentif yakni unit usaha yang sudah mampu melayani permintaan produk halal dari turis-turis asing yang berkunjung ke Indonesia. “Jadi itu. Perlu ada prioritas, karena kalau tidak, kita juga agak susah untuk meminta mereka melakukan sertifikasi sebab tidak semua UMKM butuh produk halal,” katanya.

Kendati demikian, Ventje mengakui, strategi yang lebih detail dan terarah harus disepakati dan dikoordinasikan terus dengan BPJPH. KNKS, kata Ventje, dapat menentukan langkah-langkah strategis untuk mendukung pengembangan produk halal jika telah ada satu pemahaman antar instansi.

Ia menambahkan, sertifikasi produk halal dengan penerapan insentif akan dimulai pada Oktober 2019. Oleh sebab itu, saat ini KNKS bersama BPJPH masih harus terus mematangkan kebijakan sembari menunggu diterbitkannya PP JPH oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita komunikasi terus dengan Pak Sukoso (Kepala BPJPH) bagaimana strategi untuk membantu UMKM ini,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement