Selasa 19 Feb 2019 06:30 WIB

Bea Cukai Terbitkan Layanan Ekspor-Impor Berbasis Elektronik

Pemerintah menghapus kewajiban perusahaan membuat Laporan Pemeriksaan Ekspor

Ekspor-impor (ilustrasi)
Ekspor-impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berbasis elektronik atau e-KITE untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan ini.

"Peluncuran aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (18/2).

Ia menyatakan terdapat tiga alasan dari pembaruan layanan ini yaitu penyederhanaan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai subtitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi dan mengakomodasi proses bisnis.

Berbagai kemudahan bagi perusahaan yang menggunakan layanan elektronik adalah pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk, pengajuan konversi maupun perbaikan konversi dan pengawasan terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam kesempatan ini, institusi bea dan cukai juga menerapkan kebijakan baru bagi eksportir dengan memperbarui peraturan mengenai KITE pembebasan dan KITE pengembalian sebagai inovasi layanan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Heru menjelaskan program baru untuk memberikan layanan kepada para pelaku usaha ini tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018 yang berlaku mulai 18 Februari 2019.

"Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya," kata Heru.

Melalui penerbitan peraturan baru, maka terdapat layanan baru seperti perizinan operasional dan transaksional KITE secara elektronik, percepatan janji layanan pengembalian Bea Masuk dan membuka peluang pemasukan serta pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Selain itu, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem serta melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan.

Kemudian, memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Heru memastikan peraturan baru ini merupakan komitmen pemerintah untuk membantu industri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan mampu dimanfaatkan sebagai optimal oleh para eksportir yang selama ini menjadi mitra bea cukai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement