REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Rendi Affandi Lamadjido mengatakn pemerintah perlu melakukan audit secara menyeluruh terhadap penerapan kenaikan tarif pesawat oleh maskapai penerbangan yang dinilai memberatkan konsumen. Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif tiket pesawat tersebut, maka juga harus ada faktor peningkatan keselamatan penerbangan dari maskapai.
Untuk itu, dia meminta pemerintah segera menjaga regulasi tarif atas dunia penerbangan komersial. "Artinya pemerintah harus turun tangan langsung dan itu sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah," kata dia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta maskapai untuk langsung menurunkan tarif tiket pesawat ketika harga avtur turun. Polana menjelaskan pengaruh harga avtur ke harga tiket, yaitu sebesar 24 persen berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016, selain faktor lain, yaitu nilai tuker dan biaya jasa terkait.
"Itu tahun 2016 dengan asumsi harga pada 2015 hingga 2016 awal dengan asumsi tingkat keterisian 65 persen," katanya.
Sementara itu, dalam kajian maskapai harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional, karena itu Polana menilai perlu ada kajian ulang terhadap komponen yang mempengaruhi tarif dasar maskapai.