Kamis 14 Feb 2019 07:45 WIB

Stok Gas Melon Garut Dipastikan Aman

Harga gas melon di wilayah Garut masih sesuai dengan HET.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Friska Yolanda
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III Jawa Bagian Barat memastikan stok LPG 3 kilogram (gas melon) di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kondisi aman. Penyaluran LPG itu secara konsisten dilakukan melalui 30 Agen dan 964 Pangkalan yang tersebar di wilayah Garut. 

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan, penyaluran LPG 3 kilogram pada bulan Februari mencapai rata-rata hampir 52 ribu tabung per hari. Penyaluran tersebut meningkat sedikit dibandingkan penyaluran Januari 2019, yang mencapai rata-rata 51 ribu tabung per hari. 

“Peningkatan penyaluran sudah dilakukan menjelang Hari Raya Imlek, dimana seperti tren sebelumnya selalu menunjukkan peningkatan kebutuhan di masyarakat. Sehingga kami melakukan extra dropping pada tanggal 4 hingaa 6 Februari,” ujar Dewi, Rabu (13/2).

Ia menambahkan, harga gas melon di pangkalan wilayah Garut masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp 16 ribu per tabung. Untuk memastikan ketersediaan itu, Pertamina pun akan terus melakukan tinjauan kondisi di lapangan. 

“Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, terlebih pada produk LPG subsidi yang diperuntukan bagi masyarakat miskin atau usaha mikro, sesuai dengan aturan pemerintah. Sementara, bagi warga yang memiliki daya beli, Pertamina telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta LPG tabung biru 12 kilogram dan 50 kilogram untuk usaha komersial,” jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga, LPG 3 kilogram merupakan produk LPG bersubsidi dari Pemerintah. Pertamina berperan dalam melakukan penyaluran melalui Agen dan Pangkalan sebagai lembaga penjual resmi.

Ia pun menekankan, apabila masyarakat menemukan kesulitan dalam memperoleh produk LPG dan menemukan harga yang tidak sesuai dengan HET daerah setempat, serta ditemukan kecurangan yang terjadi di lapangan maka masyarakat dapat langsung menghubungi pelayanan pelanggan sehingga hal itu dapat segera ditindak lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement