Selasa 12 Feb 2019 14:16 WIB

Gojek Tanggapi Soal Larangan Pakai GPS Saat Berkendara

Gojek mengimbau penumpang memberikan alamat yang sesuai

Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan aturan mengenai larangan bagi pengendara untuk memakai global positioning system (GPS) saat sedang berkendara. Perusahaan aplikator ojek dan taksi online, Gojek, ikut menanggapi soal larangan tersebut.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).

Baca Juga

Kementerian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. Gojek memahami larangan tersebut bukan sama sekali tidak boleh menggunakan GPS, namun, mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, misalnya mencari alamat.

"Misalnya, jadi, (ponsel) dipegang pakai satu tangan," kata Michael.

Gojek mengimbau para pengemudi mereka untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. "Jadi, sudah diatur dari awal," kata Michael.

Sementara itu, untuk para penumpang, Gojek mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta untuk tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement