Senin 11 Feb 2019 23:45 WIB

Go-Jek Enggan Komentari Rencana Penetapan Tarif Baru

Go-Jek berharap harga sesuai dengan kepentingan pengemudi dan penumpang

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan pengendara Gojek saat pertemuan makan siang bersama pengemudi kendaraan umum di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/9).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan pengendara Gojek saat pertemuan makan siang bersama pengemudi kendaraan umum di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan komentar terkait rencana penetapan tarif batas bawah dan atas ojek daring yang baru. Sebab, masih menunggu hasil akhir dari Rancangan Permenhub tersebut.

"Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses, sehingga kami belum dapat berkomentar banyak," ujarnya kepada Republika, Senin (11/2). 

Baca Juga

Meski begitu, ia menegaskan, tugas Go-Jek sebagai penyedia jasa aplikasi on-demand adalah memastikan agar layanan yang diberikan, mampu menjawab kebutuhan publik di era ekonomi digital. Hal ini sesuai dengan fokus dari berbagai inovasi teknologi GOJEK, yakni untuk meningkatkan produktivitas masyarakat pengguna jasa ojek online, menjaga kesejahteraan mitra pengemudi, dan mendukung UMKM goes online.

Oleh karena itu, Michael berharap, agar pengaturan tarif tersebut mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi dan pengguna jasa ojek daring. Sebab, konsumen layanan ojek daring bukan cuma individu, melainkan juga UMKM dan e-commerce yang memanfaatkan jasa logistik lewat penyedia transportasi berbasis aplikasi tersebut. 

"Harapan kami pengaturan tarif mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi dan pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang," imbuhnya.

Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp 1.600 untuk mitra pengemudi. Jika dibandingkan dengan tarif batas bawah baru Rp 3.100 yang diformulasikan oleh Kementerian Perhubungan bersama Tim 10, artinya terjadi kenaikan sebesar dua kali lipat. 

Sementara itu pengamat industri digital dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan agar pemerintah harus tepat dalam menentukan aturan ojek daring ini karena terkait keberlangsungan industri. "Kalau (tarif) kemahalan, konsumen berpotensi berkurang, maka pengemudi akan ikut terdampak. Akhirnya berdampak juga terhadap kelangsungan industrinya," kata Heru, Senin (11/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement