Senin 04 Feb 2019 18:22 WIB

Siap Tindak Anggota Bermasalah, AFPI Tunggu Data LBH

Sejauh ini sudah 28 pengaduan yang diterima asosiasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap menangani penyelesaian pengaduan pelanggan perusahaan financial technology (fintech) pendanaan online. AFPI memandang perlindungan konsumen fintech pendanaan online sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan.

"Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan. Namun untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime Polri," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/2).

Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Produktif AFPI Dino Martin menambahkan, sejak Desember ada 28 pengaduan yang masuk melalui kontak pengaduan AFPI. Dua di antaranya merupakan fintech yang telah terdaftar di AFPI. 

"Kita terima semua pengaduan yang masuk. Dari pengaduan itu, dua di antaranya merupakan lembaga yang sudah terdaftar di Aftech. Maka langsung kita tindak yang dua itu," kata Dino pada kesempatan serupa. 

Asosiasi juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk menampung pengaduan-pengaduan terkait fintech. Hanya saja asosiasi mengaku, sampai sekarang LBH Jakarta belum memberikan data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke LBH. Dengan begitu, untuk pengaduan yang masuk melalui LBH belum bisa diproses. 

“AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meminta detail pengaduan konsumen terkait. Sayangnya LBH masih juga belum memberikannya. 

"Sangat disayangkan itikad baik dari OJK dan asosiasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah yang masuk melalui LBH Jakarta tidak direspons baik oleh LBH sebagai pihak penerima laporan tersebut. Diharapkan ke depannya, LBH Jakarta dapat kooperatif demi menyelesaikan masalah pelanggan terkait," tegas Kuseryansyah. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement