REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pencairan Dana Desa di Kabupaten Lebak, Banten pada 2019 wajib dialokasikan untuk pengembangan ekonomi berbasis lokal. Hal ini dilakukan guna mengatasi pengangguran, kemiskinan juga mengantisipasi urbanisasi.
"Kita optimistis melalui pengembangan ekonomi itu akan melahirkan sentra-sentra ekonomi berbasis potensi lokal," kata Kepala Bidang Bina Pembangunan dan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Suparman, Rabu (30/1).
Potensi ekonomi berbasis lokal di Kabupaten Lebak dinilai sangat menjanjikan untuk mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu juga dapat memutus mata rantai kemiskinan dan pengangguran hingga mengantisipasi urbanisasi.
Pengembangan ekonomi lokal itu sejalan dengan kebijakan Bupati Iti Octavia yakni program Lebak Sejahtera. Selama ini, kata dia, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berbasis lokal di Kabupaten Lebak mengalami kemajuan.
Kemendes Serahkan Dana untuk Tujuh Desa Tertinggal di Kupang
Misalnya, kata dia, pemanfaatan hasil tangkapan nelayan di pesisir Binuangeun Kecamatan Wanasalam dengan berkembangnya produksi abon ikan, baso ikan, bolu ikan hingga kerupuk ikan.
Bahkan, produksi kerajinan ikan itu menembus pasar domestik hingga Jepang. Begitu juga produksi kerajinan sale pisang, keripik pisang,roti pisang hingga gula semut juga berkembang di sejumlah kecamatan.
Produksi UKM pisang dan gula semut juga sudah menembus pasar domestik dan mancanegara. Karena itu, dia mengapresiasi dana pengembangan ekonomi lokal dapat mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat desa.
Saat ini, potensi ekonomi lokal didukung bahan baku melimpah dari sektor pertanian dan perkebunan serta perikanan. "Kami mendorong pengembangan ekonomi berbasis lokal yang dialokasikan dana desa dapat menjadikan andalan pendapatan ekonomi masyarakat setempat," katanya.
Menurut dia, pengembangan ekonomi potensi lokal akan melibatkan Karang Taruna dan PKK yang ada di desa, sehingga menjadikan penggerak ekonomi masyarakat desa. Pengalokasian pengembangan peningkatan ekonomi lokal itu wajib direalisasikan di 340 desa di Kabupaten Lebak.
Mereka mengalokasikan dana ekonomi tersebut berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 140 juta per desa. Pengalokasian dana tersebut tergantung masing-masing desa sesuai pengembangan ekonomi lokal.