Sabtu 26 Jan 2019 13:22 WIB

DPR Surati KPPU Soal Kenaikan Tarif Tiket Pesawat

Tindakan maskapai menaikkan harga tiket perlu diinvestigasi KPPU.

Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI bakal menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait permasalahan kenaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan tersebut dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini.

"Komisi VI akan bersurat ke KPPU terkait harga tiket ini untuk kepentingan rakyat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dalam rilis di Jakarta, Sabtu (26/1).

Menurut dia, saat ini, banyak keluhan masyarakat terkait harga tiket yang mahal. Politikus Partai Demokrat itu berpendapat tindakan maskapai yang menaikkan harga tiket adalah bagian yang perlu diinvestigasi KPPU. Ia mengingatkan kenaikan tarif tiket pesawat itu menyulitkan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU memeriksa dugaan kartel harga tiket pesawat. "Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Budi di Jakarta, Senin (21/1).

Namun, Menhub meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan harga tiket pesawat. Sementara itu, KPPU telah memulai penelitian terkait dugaan adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa kargo udara.

"Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel. Yang harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1).

Guntur menyampaikan, penelitian tersebut merupakan inisiatif KPPU berdasarkan informasi masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement