Senin 21 Jan 2019 18:15 WIB

Kemendag: Implementasi Permendag 82 tak Hambat Perdagangan

Implementasi asuransi nasional ada di petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (13/8).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyakinkan, implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional tidak akan menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kekhawatiran akan adanya hambatan tersebut muncul dari Consultative Shipping Group (CSG) dalam dialog di Kantor Kemendag pada Kamis (17/1). "Secara umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami beberapa kekhawatiran CSG. Tapi, kami pastikan, implementasi regulasi tidak akan menghambat," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika, Senin (21/1).

Implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang diterbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk batubara dan sawit (CPO) serta impor untuk beras dan pengadaan barang pemerintah.

Sedangkan, implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020 mendatang. Pelaksanaan ini juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk yang sama.

Melalui pertemuan tersebut, Oke mengatakan, CSG juga memastikan kepatuhan Indonesia pada ketentuan GATTs dan GATS WTO terkait dengan Permendag No. 82 Tahun 2017 dan komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional. Misalnya, Indonesia-EFTA CEPA yang sudah ditandatangani pada 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia-Jepang EPA, serta Indonesia-Uni Eropa CEPA yang masih dalam tahap perundingan.

Menurut Oke, CSG turut mempertanyakan strategi Indonesia menjaga ketersediaan pasukan produk ekspor maupun impor di pasar global. "Kami tekankan, kami terbuka bagi perusahaan-perusahana asuransi dan angkutan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal," katanya.

Oke meyakinkan, penetapan kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional oleh Pemerintah Indonesia tersebut telah dilakukan dengan penuh pertimbangan. Di antaranya, kondisi ekonomi global yang sulit dan terjadinya defisit neraca perdagangan pada sektor jasa.

Kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional juga mendukung rencana penguatan perdagangan dan industri jasa asuransi dan laut. Saat ini, tercatat kegiatan logistik di Indonesia yang mencapai sebesar Rp 2.400 triliun untuk perdagangan dan industri sektor transportasi laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang porsi kurang dari satu persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement