Selasa 22 Jan 2019 06:15 WIB

Dirut Garuda Yakin tak Ada Kartel Tiket Pesawat

Penetapan harga tiket oleh maskapai mengacu peraturan menteri perhubungan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara yakin tidak ada kartel terkait persoalan harga tiket pesawat terbang yang sebelumnya dinilai tinggi. Begitu juga dengan persoalan kenaikkan harga kargo penerbangan yang dilakukan maskapai.

"Ya nggak ada (kartel). Kita semua harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Ari kepada Republika.co.id, Senin (21/1). 

Ari yang juga Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) itu memastikan selama ini Garuda mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Begitu juga dengan maskapai lainnya di Indonesia. 

Baca juga, KPPU Mulai Teliti Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat

Meskipun begitu, Ari menegaskan Garuda Indonesia tetap terbuka untuk memberikan keterangan yang diminta oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini KPPU tengah melakukan penelitian dugaan adanya kartel terkait harga tiket dan kargo pesawat yang tinggi. 

Ari mengakui pihaknya sudah memberikan keterangan kepada KPPU mengenai dugaan kartel tersebut. "Iya susah (dimintai keterangan) akhir minggu lalu," ujar Ari. 

Saat ini sudah berada pada tahap menelitu dugaan kartel dibalik persoalan tiket dan kargo pesawat. Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan hal itu dilakukan karena belum lama ini terjadi tingginya harga tiket penerbangan dibandingkan masa-masa sebelumnya.

Guntur menjelaskan, terkait informasi yang beredar soal penerbangan terdapat dua hal yang menjadi tindak lanjut KPPU. “Yang pertama terkait pelaku usaha dan kedua asosiasi pengiriman barang yang menaikkan harga kargo,” kata Guntur di Gedung KPPU, Senin (21/1).

Guntur menjelaskan, mengenai pelaku usaha penerbangan hal tersebut menyangkut maskapai yang menetapkan harga tiket dan kargo. Sementara asosiasi pengiriman barang, lanjut Guntur, terkait kenaikan tarig pengiriman yang dilakukan bersamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement